Jakarta – Pendeta Gideon Simanjuntak dan Amanda Zevannya pada Senin sore 13 Mei 2024 mengunjungi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Kedatangan keduanya yang diwakili kuasa hukumnya Johanes Eduard H. Aritonang, S.H, M.H. didampingi, hal itu terkait dengan kasus yang menyeret nama pendeta Gideon.
Seperti diketahui, nama Pendeta Gideon Simanjuntak belakangan menjadi sorotan usai tudingan kekerasan seksual terhadap lima perempuan. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan telah menerima laporan kasus dari korban sejak tahun 2017 dan tercatat dalam Catahu (Catatan Tahunan) tahun 2018.
Setelah nama Pendeta Gideon Simanjuntak yang jelas ada di Catahu, rupanya berdampak pada keluarga kecil Amanda Zevannya dan Gideon Simanjuntak. Beberapa dampak yang dialami antara lain perundungan dan ancaman.
“Pelaporan seperti di Catahu mengacu pada penggunaan nama Gideon Simanjuntak di Catahu pada tahun 2018. Hal inilah yang menjadi penyebab permasalahan sehingga Gideon mengalami pelecehan yang luar biasa. Ibunda Amanda dan anak-anaknya pun turut terkena dampaknya. Komnas Perempuan mengatakan pemberitaan di Catahu hanya dari pihak pelapor,” kata Johanes Edward kepada media Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 13 Mei 2024.
Lebih lanjut Johanes mengungkapkan, pihaknya telah menerima seluruh keterangan Komnas Perempuan melalui surat nomor: 539/HK.03/V/2024 tanggal 06 Mei 2024 perihal keterangan keterangan Catahu 2018 terkait peristiwa tersebut. Komisi Nasional. tentang kekerasan terhadap perempuan telah memperbarui penulisan narasi pola dan tren kasus kekerasan terhadap perempuan dengan inisial nama terlapor dan pelapor sejak tahun 2020.
“Sejak tahun 2020 kedua Komnas Perempuan sudah tidak lagi menggunakan nama secara langsung. Sejak tahun 2020 sudah menggunakan inisial, jadi mungkin Gideon Simanjuntak yang terakhir viral karena itu pada tahun 2017-2018.” Komisi Nasional. soal kekerasan terhadap perempuan, kami rendah hati dan tidak mau melakukan kesalahan,” ujarnya.
Johanes juga membeberkan beberapa pernyataan Komnas Perempuan yang sangat mendukungnya. Sebab, bisa membantu memperjelas permasalahan pelanggan. Salah satunya tertuang pada poin 2 yang menyebutkan bahwa uraian kasus dalam CATAHU 2018 yang menyebut nama Gideon Simanjuntak berdasarkan laporan yang disampaikan ke Komnas Perempuan.
Kemudian Komnas menyatakan pada poin 3 bahwa Komnas Perempuan CATAHU bukan merupakan dokumen hukum yang sah dan mengikat bagi pihak-pihak yang disebutkan di sana. Upaya hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan pernyataan pada poin 4 menyebutkan bahwa sejak CATAHU 2020, Komnas Perempuan telah memperbarui penulisan cerita tentang pola dan tren kasus kekerasan terhadap perempuan dengan inisial nama terlapor dan pelapor.
“Ke depan, pernyataan Komnas Perempuan ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk klien kami, anak klien, keluarga klien, dan masyarakat luas yang membutuhkan,” kata Johanes.
Johanes juga menjelaskan pernyataan Komnas Perempuan dan peraturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyatakan:
Siapa pun yang ditangkap, ditahan, dan dihukum karena dicurigai melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan dan mendapat segala jaminan pembelaannya sesuai dengan ketentuan hukum.
“Maka sudah sepantasnya kita sebagai masyarakat Indonesia yang taat hukum dan taat hukum, tidak boleh mencurigai siapapun yang tidak terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Mari kita bersinergi mewujudkan negara kita menjadi negara hukum” adalah panglima tertinggi, katanya.
Johanes juga mengungkapkan, pihaknya berterima kasih kepada Komnas Perempuan yang telah memberikan pernyataan akan mendukung jika kasus penggunaan dan penyebaran informasi Catahu yang tidak bertanggung jawab dapat ditangani lebih lanjut untuk meminimalisir pelecehan.
“Sehingga kedepannya segala penggunaan Catahu 2018 yang berkaitan dengan pelanggan kami dan digunakan tanpa pertanggungjawaban akan diproses melalui proses hukum yang berlaku,” ujarnya.