Disdik Jakarta Dorong Pemerataan dan Kualitas Pendidikan Lewat PPDB 2024/2025

JAKARTA, 12 Juni 2024 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan pemerataan dan mutu pendidikan melalui pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan, Pj Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Badi Awaluddin menekankan pentingnya kesetaraan kesempatan bagi setiap siswa. Hal itu disampaikannya saat penandatanganan komitmen dukungan pelaksanaan PPDB 2024/2025 yang diselenggarakan oleh Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan Jakarta.

“PPDB bertujuan untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelayanan pendidikan, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan penyandang disabilitas,” ujarnya seperti dikutip VIVA Edukasi.

Ia juga mengatakan, PPDB membantu pemerintah daerah dalam perencanaan dan inventarisasi pemerataan akses dan mutu pendidikan.

Selain itu, PPDB dirancang untuk mendeteksi anak-anak yang putus sekolah sejak dini untuk merealisasikan tugas 12 tahunnya. Buddy juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran.

“Kami berharap calon siswa mengikuti proses pendaftaran PPDB secara menyeluruh dan bersemangat belajar di Jakarta. Kami berkomitmen menjaga PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Kepala BPMPDKI Jakarta, Moch. Saleem Soumed menjelaskan, penandatanganan ikrar tersebut mengikuti surat pengantar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 3934/C/DS.00.02/2024.

“Kita semua harus berkomitmen untuk berkontribusi dalam pelaksanaan PPDB secara obyektif, transparan, dan akuntabel, tanpa diskriminasi.” “Ini merupakan langkah penting menuju pendidikan yang adil dan berkualitas,” kata Saleem.

Kebijakan PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023.

Kebijakan tersebut ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Prgb) DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 yang memuat empat jalur akses menuju sekolah negeri, yaitu jalur prestasi, jalur pengukuhan, jalur zonasi, dan jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur anak Rute Guru/Staf Kependidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *