Jakarta, Titik Kumpul – Krisis perawatan kulit Indonesia yang diungkap Dokter Detektif alias Doktif menuai pro dan kontra di berbagai kalangan. Meski netizen mengungkapkan ketidakmampuan Doktif meredam persaingan dari dunia usaha, namun mantan dosen Departemen Anatomi FKUI, Dr. Gregory Budiman justru mengkritik kesedihan dan kemarahan Doktif.
“Sudah lama banyak influencer yang tampil. Tanpa rasa takut dan peminat yang berlebihan, bahan-bahan kosmetik sudah diuji coba di pabrik. Karena wanita bertopeng ini nyentrik dan sedih. Ini menjadi visi tersendiri,” kata Dr. Gregory Budiman. dalam video Instagramnya, Senin 28 Oktober 2024. Scroll untuk melihat cerita lengkapnya, kemari!
Dr. Gregory mengaku sangat mendukung upaya Doktif mengungkap kebenaran dan melawan mafia perawatan kulit. Namun ada beberapa hal yang di luar batas dan dianggap melampaui batas.
“Pertama, Anda melakukan uji lab pada produk retina dengan panel uji retinol. Anda membuat kebohongan yang valid dengan membandingkan hasil kualitas yang baik dengan produk lain. Ini tidak benar, tidak pantas,” kata dr. Gregorius.
Kemudian, Dr. Gregory juga mencontohkan, saat Doktif mengumumkan harga produknya mahal padahal produsennya sedikit. Menurut Dr. Gregory, Doktif juga memikirkan hal-hal mahal lainnya agar produk perawatan kulit dijual dengan harga tinggi.
“Dia memuat produk-produk yang dijual dengan harga tinggi tetapi seperti yang dia katakan, bahan-bahan yang ditemukan dalam produk ini sedikit seperti SLES dan Parabens. Menurut saya, hal ini tidak perlu. Ini memiliki nilai tambah sebagai nama merek yang diakui. atau pembawa yang baik untuk bioavailabilitas yang lebih baik.
Doktif dinilai sangat berbeda karena mengintegrasikan produk perawatan kulit ke dalam gaya hidup pemiliknya. Menurut Dr. Gregory, Doktif sebaiknya hanya fokus pada masalah product knowledge saja, tidak merugikan product owner.
Parahnya lagi, Doktif dinilai mengancam penyedia layanan kulit yang membuat produk perawatan kulit palsu dan menuntut segera meminta maaf. Tentu saja Doktif sebaiknya meminta maaf.
“Untuk mengancam pemilik nama yang tidak memenuhi kebutuhannya dengan cara yang kejam dan mengintimidasi, mereka harus meminta maaf karena telah mempermalukan mereka.