JAKARTA, Titik Kumpul – Mintarsih, tante Indra Priyawan, baru-baru ini membeberkan perkembangan terkini kasus penggelapan saham Blue Bird yang mencuat pada tahun 2023. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mintarsih harus membayar kembali gaji dan tunjangan yang diterimanya selama bekerja di perusahaan tersebut sebesar Rp40 miliar.
Mintarsih menegaskan, meski sudah keluar dari struktur kepengurusan PT Bluebird, namun ia belum pensiun sepenuhnya dari perusahaan tersebut. Lanjutkan, kan?
“Saya tidak pernah mengundurkan diri, saya mengundurkan diri sebagai manajer, tetapi saham saya masih ada, mengapa saya diminta mengembalikan gaji penuh padahal saya masih ada?” ujarnya dalam jumpa pers di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juli 2024.
Ia mengungkapkan keterkejutannya karena meski tak lagi menjabat di struktur perseroan, saham yang dimilikinya tidak boleh dilepas.
“Kalau kita jadi pengurus, itu soal jabatan, bagaimana aset kita hilang semua? Dari segi jabatan, saya belum diundang. Saya tidak diundang dan saham saya diberikan. Ini ketahuan belakangan.” Mintarsih menjelaskan.
Mintarsih telah mendatangi pengadilan untuk meminta penjelasan atas putusan tersebut. Namun pengadilan tetap pada keputusannya Mintarsih harus mengembalikan uang tersebut.
“Saya ke pengadilan, saya pertanyakan tidak ada bukti. Mereka bilang patuhi putusan pengadilan, kata ketua pengadilan, baru saya dipanggil lagi, saya tunggu,” ujarnya.
Mintarsih, putra pendiri Blue Bird sekaligus saudara laki-laki Chandra Suharto Jokosotono, mengaku terputus komunikasi dengan keluarganya sejak kasus tersebut mencuat. Chandra Suharto Jokosoetono adalah ayah dari Indra Priyawan, pemegang saham utama Blue Bird.
Mintarsih mengaku tidak diundang saat Indra Priyavan menikah dengan Nikita Willi, menandakan adanya ketegangan dalam hubungan keluarga.
“Awalnya kalau keluarga Indra melamar (Nikita), saya diundang. Tapi kalau mereka menikah, saya tidak diundang, entah kenapa, saya tidak diundang, maksudnya ada dendam kan, katanya.
Mintarsih melaporkan penyelewengan dana tersebut ke PT Blue Bird TBK pada Agustus 2023. Menurut Mintarsih, kasus tersebut berpotensi menyeret nama Indra Priyawan yang merupakan penerus Chandra Suharto Jokosoetono dan pemegang saham utama PT Blue Bird TBK. .