Kamis, 9 Mei 2024 – Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda pengenal yang wajib dibawa oleh setiap orang setiap saat ketika berkendara di jalan raya.
Setiap SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan saat ini masa kadaluwarsanya berbeda-beda sesuai dengan tanggal penerbitannya, apakah baru atau diperpanjang.
Apabila masa berlaku SIM habis maka pemilik harus memperpanjangnya. Apabila proses ini tidak terlaksana pada tanggal yang ditentukan, maka harus dilakukan proses pembuatan baru.
Lalu bagaimana dengan hari ini yang merupakan hari libur nasional?
Dikutip dari laman VİVA Automotive
Pengecualian ini diberikan untuk memastikan masyarakat tidak terhambat dalam beraktivitas karena SIM-nya habis masa berlakunya saat sedang berlibur.
Selain itu, layanan penerbitan SIM untuk wilayah Jakarta juga akan ditutup pada tanggal 10 Mei 2024 yang merupakan hari libur nasional.
Dengan kata lain, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada kedua tanggal tersebut, dapat melakukan perpanjangan antara 11-14 Mei 2024 tanpa perlu membeli kartu SIM baru.