Titik Kumpul Showbiz – Ria Ricis kembali menjadi sorotan setelah pernikahannya dengan Teuk Ryan berakhir. Kritik yang diterimanya kali ini adalah terkait pemahamannya tentang masa iddah setelah perceraian.
Kontroversi ini mencuat setelah Ricis kepergok menghadiri pernikahan Rizky Febianus dan Mahalini hingga memunculkan spekulasi tak paham aturan agama seputar masa iddah. Terus gulir, ya?
Komentar miring tersebut akhirnya dikonfirmasi langsung oleh Ria Ricis di acara FYP Trans TV yang dipandu Irfan Hakim dan Raffi Ahmad. Pada tahun 2024, dalam acara yang tayang Selasa, 14 Mei, Irfan Hakim menanyakan kehadiran Ricis di pesta pernikahan tersebut.
Ria Ricis datang atas undangan Rizky Febian dan bilang dia tidak mengerti masa iddah, kata Irfan Hakim dalam acara itu.
Namun Ria Ricis nampaknya enggan menjawab secara langsung. Selebriti berusia 28 tahun ini menilai program tersebut harus mengundang pakar agama untuk membahas masalah tersebut.
“Saya terpaksa mengundang ustazi dan ustazi. Takutnya salah jawab,” kata Ria Ricis.
Irfan Hakim pun menjawab, “Adikmu adalah seorang Ustaza.”
Ria Ricis mengamini ucapan Irfan Hakim namun bersikukuh tak mau menjawab lebih lanjut. “Iya, aku takut salah ngomong lagi,” ucapnya.
Raffi Ahmad yang juga menjadi pembawa acara mencoba menengahi situasi tersebut. Menurut Raffi, mungkin Ricis merasa tidak enak karena diundang oleh Rizky Febian dan Mahalini.
“Jangan ngomong masa lebaran, itu saja. Iya, diundang ke pesta pernikahan juga boleh,” imbuh Raffi Ahmad.
Untuk lebih memperjelas masa iddah, menurut NU Online, masa iddah adalah masa tunggu tertentu setelah seorang wanita meninggal dunia atau bercerai dengan suaminya. Durasi waktu Iddah berbeda-beda. Dalam kasus Ria Ricis yang pernikahannya berakhir dengan perceraian, masa tunggunya ditetapkan tiga waktu sakral dengan minimal 90 hari.
Menurut ajaran Islam, wanita yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali dalam keadaan mendesak. Ketentuan ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Thalaq ayat 1 yang menyatakan bahwa wanita yang sedang dalam masa iddah tidak boleh meninggalkan rumah tempat ia tinggal bersama suaminya sebelum terjadinya perceraian, kecuali dalam keadaan yang mendesak. Laki-laki juga tidak boleh memaksa istrinya keluar rumah kecuali istrinya telah melakukan perbuatan haram seperti perzinahan.