JAKARTA, Titik Kumpul – Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami kasus dugaan penggelapan yang dilakukan mantan eksekutif kondang Fuji bernama Batara senilai Rp 1,3 miliar.
Penyidik kembali memanggil Fuji dan saudaranya Fazli Faisal untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Gulir ke bawah untuk informasi lebih lanjut.
Sandy Arifin selaku pengacara, Fuji dan Fazli pun turut mendampingi dan mengklarifikasi informasi yang dibutuhkan polisi dalam kasus ini.
“Masih ada informasi lebih lanjut yang ingin disampaikan oleh Paman Fadley dan Yuti. Hari ini kami ingin menjelaskannya lagi, ada informasi lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andrey Kurniawan mengatakan, Batara yang merupakan mantan manajer Fuji menggelapkan pendapatan hasil jerih payah Fuji senilai Rp1,3 miliar.
Tersangka Batara Ageng membenarkan, total nominal pembayaran kepada brand dan/atau instansi sebesar Rp 1.312.997.100 atas 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Otami Putri, kata Andrey.
Kemudian hasil pemeriksaan menunjukkan Batara menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
Dikatakannya, “Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp 1.312.997.100 tersebut saat ini hilang dan digunakan untuk keperluan pribadi dan rekreasi selama masih menjadi direktur korban.”
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Batara sebagai tersangka dan menangkapnya terkait kasus tersebut.
Benar, saudara BA kami tangkap. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kami menangkapnya, ujarnya.