JAKARTA – Guru Besar Universitas Nasional (UNAS), Prof. Kumba Digdoviciso kepada semua pihak yang bisa mengincarnya.
Kumba mengakui tudingan yang dilayangkan kepadanya karena melakukan plagiat jurnal ilmiah adalah tidak benar. Karena itu, ia bersedia mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan tim pencari fakta bentukan UNAS.
Pengacara Kumba, Ahmed Sobari, mengatakan salah satu tuduhan palsu yang dilontarkan terhadap Kumba Digdowisiso adalah ia menggunakan 160 surat dari tahun 2023 dan 2024 untuk menjadi profesor.
“Proses pengurusan Kumba Digdowiseiso sebagai guru besar akan dimulai pada tahun 2021. Untuk pengurusan menjadi guru besar, Kumba Digdowiseiso hanya akan menggunakan publikasi sebelum tahun 2023,” kata Sobari kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 21 April 2024.
Jadi, lanjut Sobari, Guru Besar Proses Manajemen Kumba Digdowiseiso tahun 2023 dan 2024 menggunakan 160 artikel tidak benar.
Selain itu, 98% naskah dari 160 artikel tersebut mencantumkan nama Kumba sebagai penulis pendamping, sedangkan Kumba sebagai penulis tunggal atau penulis pertama hanya 2%.
Menurut Kumba, penerbitan naskah artikel tersebut terkait dengan pemenuhan tanggung jawab output akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen Bisnis dan Akuntansi (Lamemba) terhadap mahasiswa dan dosen 6 program studi di Indonesia. 2024 .
Oleh karena itu, pencantuman nama Kumba Digdoviciso sebagai rekan penulis artikel naskah merupakan bentuk pemikiran kolaboratif antara siswa dan guru.
Ia menambahkan, hal ini disebabkan keterbatasan sumber daya manusia, jaringan, maupun bahasa.
“Kumba Digdowiseiso bertugas mendukung dosen dengan mendukung publikasi. Dukungan ini dilakukan untuk menunjang jabatan dosen yang pada akhirnya mengarah pada akreditasi,” kata Sobari.
“Sebagai seorang guru besar, ada pemisahan tugas yang harus dilakukan. Melakukan publikasi semacam ini merupakan gratifikasi dalam tanggung jawab juklak PAK Dikti,” lanjut Sobari mengutip pernyataan Kumba.