Dituntut Hukuman Mati, Praka Riswandi Manik Tundukan Kepala Tak Kuasa Tahan Tangis

JAKARTA – Anggota Polsek Paspampres Praka Riswandi Manik divonis hukuman mati maksimal oleh Jaksa Militer Jakarta II-07 atas kasus pembunuhan dan penculikan Imam Masykur, pemuda asal Aceh. Mendengar instruksi Jaksa Militer II-07 Jakarta, Letkol Chk Upen Jaya Supena membacakan instruksi tersebut di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Garuda, Kota Kakong, Jakarta Timur.

Direktur Militer VIVA Praka Riswandi Manik di persidangan menundukkan kepala sejenak usai mendengarkan Jaksa Militer Jakarta II-07 membacakan tuntutannya kepada Kolonel Chk Rudy, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Devi. Prakamto dan dua anggota majelis, Letkol Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.

Walaupun Praka Riswandi tidak dapat melihat air matanya dengan jelas karena terhalang oleh topinya, Paspampres prajurit Indonesia sesekali menggelengkan kepalanya ketika mendengar permintaan tertinggi tersebut, namun ia juga terlihat sangat bersemangat dan menggerakkan jarinya setelah mendengar permintaan tersebut. Memerlukan. Hukuman mati dijatuhkan kepada jaksa militer yang bertugas sebagai jaksa dalam kasus tersebut.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto membenarkan di persidangan, dakwaan terhadap Praka Riswandi Manik dan dua prajurit TNI AD lainnya telah selesai dibacakan oleh Jaksa Militer Jakarta II-07. Diperlukan.

Kolonel Chk Rudy menjelaskan, Terdakwa 1 Praka Riswandi Manik, Terdakwa 2 Praka Heri Sandi, dan Terdakwa 3 Praka Jasmowir didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama. , dan Pasal 328 KUHP merupakan isi Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP tentang penculikan bersama.

Oleh karena itu, lanjut Hakim Ketua, Jaksa Militer 2 Jakarta-07 meminta agar ketiga terdakwa prajurit TNI AD dipidana dengan pidana maksimal yaitu mati, dengan tambahan pidana pemecatan dari wajib militer.

“Mengenai permintaan JPU, karena para terdakwa didampingi pengacara, maka para terdakwa diminta berkoordinasi dengan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pledoi (pembelaan) atau sejenisnya. Silakan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya,” hakim ketua dikatakan. Pengadilan Militer Jakarta II-08 Chk Rudy Dwi Prakamto, Senin 27 November 2023.

Di bawah pengawasan militer VIVA di lokasi kejadian, tiga prajurit TNI AD yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir langsung menghubungi ketiga penasihat hukumnya di pengadilan.

Tiga prajurit TNI AD terlihat berdiskusi dengan kuasa hukumnya sambil menundukkan kepala. Ketiganya sepakat untuk memohon grasi dengan mengajukan pernyataan pembelaan atau mengupayakan hukuman mati maksimum dan pemecatan dari militer.

“Yang Mulia, kami sepakat untuk mewajibkan terdakwa mengajukan pembelaan (pembelaan). Oleh karena itu, kami mohon agar pembelaan tersebut disiapkan dalam waktu dua minggu ke depan,” kata penasihat hukum ketiganya. terdakwa.

Setelah mendengarkan permohonan kuasa hukum ketiga terdakwa, hakim ketua akhirnya mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan atau pembelaan terhadap permohonan tertinggi yang diajukan Jaksa Militer Jakarta II-07.

Namun Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto meminta penasihat hukum menyiapkan materi pembelaan terdakwa pekan depan.

“Dua minggu itu terlalu lama. Berarti setiap terdakwa ada kuasa hukumnya kan. Kalau begitu, seminggu saja.. Begitulah sidang hari ini dan dilanjutkan minggu depan, Minggu 4 Desember 2023 1 , kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sambil mengetukkan palu sambil membacakan agenda “Pembelaan Tiga Terdakwa”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *