JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Arya Siam Indradi vokal soal perkembangan kasus dugaan penggelapan uang yang melibatkan Tiko Aryawardhan, suami penyanyi Bunga Sitra Lestari (BCL).
Menurut wartawan, mantan istrinya, AW, setuju mendirikan perusahaan pada 2015. Pelapor mengaku menyetor Rp 2 miliar sebagai modal di deposito berjangka. Kemudian titipan tersebut digadaikan ke bank. Gulir untuk detail selengkapnya!
Sedangkan pelapor adalah komisaris di PT AAS dan saudara laki-laki TP (Tico) adalah direktur PT AAS. Dalam mendirikan PT AAS, pelapor menyetor modal Rp 2 miliar yang ditempatkan di deposito. Kemudian bank penyimpan, Panglima Polim,” ujarnya, Selasa 4 Juni 2024.
Kemudian terus beroperasi sebagai restoran hingga 2019. Mereka berdua bercerai pada tahun 2021. AW memperoleh dokumen keuangan perusahaan pada tahun 2017. Laporan tersebut diduga adanya selisih Rp 140 juta dan pelapor mengaku menemukan transaksi janggal di tiga rekening perusahaan tersebut.
Kemudian pada bulan Juni 2021, saat pelapor menceraikan saudara laki-laki AW TP (Tiko). Pelapor menemukan dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017. Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran miliknya, ditemukan bahwa Rp 140 juta Ada celah, ditemukan beberapa transaksi yang digunakan untuk hal yang aneh dan tidak jelas, ”ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Tiko Aryavardhan terlibat kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh polisi. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bintoro mengungkapkan, Tiko diamankan AW. Yang bersangkutan adalah mantan istrinya.
“Iya betul, masih dalam proses,” ujarnya, Selasa, 4 Juni 2024.