Jakarta, Titik Kumpul – Tamara Tjasmara, ibu mendiang Raden Andante Khalifa Pramudito, mengungkapkan optimisme dan keyakinannya keadilan akan ditegakkan bagi putranya. Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Judah Arfandi 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana yang dilakukan Dante. Tamara berharap hukumannya bisa lebih berat.
Yudas yang terbukti merencanakan pembunuhan Dante, kini berniat mengajukan banding atas keputusan tersebut. Bagaimana reaksi Tamara saat mengetahui rencana Yida?
“Apapun hukumannya, nyawa Dante tidak bisa dipulihkan. Dengan hukuman 20 tahun, itu sama sekali tidak sebanding dengan maksud saya. “Saya kehilangan anak saya,” kata Tamara, menekankan betapa beratnya kehilangan itu baginya.
Meski begitu, Tamara berusaha menjaga sikap positif dan yakin keadilan akan berpihak pada Dante.
Dia menyebut hakim tersebut sebagai wakil Tuhan di muka bumi, yang diberi kepercayaan untuk mengambil keputusan seadil-adilnya dalam proses banding yang akan datang.
“Saya tetap yakin majelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia, saya yakin dan keadilan bagi Dante pasti ditegakkan,” imbuhnya.
Tamara pun mengucapkan terima kasih kepada media dan publik yang telah mendukungnya sejak awal persidangan ini. Menurutnya, dukungan yang diberikan sangat berarti dalam perjalanan panjang memulihkan keadilan bagi Dante.
“Apapun keputusannya, harus yang terbaik, harus adil. Terima kasih kepada teman-teman media yang sudah mendukung saya sejak awal. “Semua orang mengejarku sejak awal,” katanya.
Ia meminta doa dan dukungan masyarakat untuk memastikan proses hukum ini berjalan baik. Baginya, keyakinan terhadap hati nurani dan rasa keadilan yang dimiliki bangku hakim sendiri menjadi sumber kekuatan.
“Saya yakin Dante akan menang dan saya yakin juri akan mengembalikan keadilan. Mereka adalah wakil Tuhan di bumi. “Dia tahu apa yang benar menurutku,” pungkas Tamara penuh percaya diri.