Jakarta – Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Kekayaan Intelektual (DJKI) Kurniaman Telaumbanua mengatakan pendaftaran logo timnas Indonesia yang dilakukan PSSI dan Erspo sudah sesuai hukum.
Kurniaman membenarkan, PSSI dan Erspo telah mengajukan permohonan logo (merek) kepada DJKI dengan nomor permohonan DID2024006041 kelas 25 pada 19 Desember 2023 yang merupakan logo yang ditempel di seragam timnas sepak bola Indonesia.
Permohonan merek diajukan oleh Muhammad Sadad (ERSPO) dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSC). Saat ini permohonan masih dalam tahap pelayanan teknis dan belum mendapatkan perlindungan hukum karena belum terdaftar secara resmi, kata Kurniaman. Di sebuah. Penjelasan. Keterangan resmi diterima Titik Kumpul.co .id pada Kamis 27 Juni 2024.
Permohonan merek tidak serta merta mendapat perlindungan hukum meskipun tercatat dalam Basis Data Kekayaan Intelektual. Perlindungan hukum diberikan setelah merek didaftarkan dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.
Dalam permohonan bernomor DID2024006041, Kurniaman menyoroti pemohon menyatakan tidak mendaftarkan lambang negara namun ingin mendaftarkan gambar lambang seragam timnas Indonesia dengan lambang negara. Pemohon fokus pada gambar perisai di balik mantel.
Perlu diketahui bahwa gambar Garuda sebagai lambang negara (Burung Garuda Pancasila) tidak dapat didaftarkan dan digunakan tanpa izin tertulis dari pihak yang berwenang sesuai dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Geografi. Petunjuk. Hanya pihak yang berwenang yang dapat mengizinkan penggunaan lambang negara pada pakaian (kemeja olahraga).
“Masing-masing pihak dapat menggunakan lambang negara apabila mendapat persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang.” Lagu Kebangsaan,” jelas Kurniaman.
Proses pendaftaran merek di DJKI dilakukan secara online melalui brand.dgip.go.id dengan melampirkan dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosesnya meliputi tahapan mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas, publikasi, pemeriksaan konten hingga pendaftaran dan sertifikasi merek dagang.
Pendaftar merek perorangan dapat mendaftarkan logo sebagai elemen merek apabila elemen merek tersebut tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Antara lain bertentangan dengan ideologi, peraturan perundang-undangan negara, kesusilaan, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; mengandung unsur-unsur yang dapat menyesatkan masyarakat; dan memuat informasi yang tidak sesuai dengan mutu produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Berdasarkan undang-undang, proses pendaftaran merek memakan waktu kurang lebih tujuh hingga delapan bulan sejak permohonan hingga merek didaftarkan.