JAKARTA – Pada Selasa, 4 Juni 2024, DPR RI secara resmi menyetujui rancangan Undang-Undang Perawatan Ibu dan Anak (KIA) pada Sidang Umum ke-19 yang digelar di Gedung Majelis Nasional Senayan, Jakarta. Delapan Fraksi DPR menyetujui persetujuan KIA tersebut. Sementara itu, Kelompok PKS menyatakan telah menyetujui dokumen tersebut.
Pertama, Wakil Ketua Panitia VIII DPR Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan UU KIA. Klik untuk informasi lebih lanjut
“RUU Perawatan Ibu dan Anak 1.000 Hari Kehidupan memuat 9 bab dan 46 pasal yang meliputi hak dan kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan, data dan informasi pengelolaan perawatan ibu dan anak, serta peran serta masyarakat,” kata Dia, Selasa , 4 Juni 2024, di DPR Senayan, Jakarta.
Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah setuju dengan UU KIA.
“Kami menghormati pertimbangan dewan. Ke depan, kami akan kembali bertanya kepada seluruh anggota dewan apakah bisa menyetujui UU Kesehatan Ibu dan Anak dalam waktu 1.000 hari kehidupan,” pintanya.
Sebagian besar anggota dewan kota yang hadir menjawab, “Saya mengerti.”
Sementara itu, Dia Pitaloka menjelaskan, undang-undang tersebut memiliki lima aturan pokok yang disepakati pemerintah dan DPR.
Pertama, nama RUU Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak harus diubah menjadi RUU Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Seribu Hari.
Kedua, mengetahui pengertian anak istimewa dan pengertian anak umur seribu hari. Ketiga, apabila ada keadaan khusus yang memerlukan keterangan dokter, maka ibu bekerja yang telah melahirkan harus diberikan cuti paling sedikit tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan.
Keempat, memberikan izin kepada suami yang menghadiri persalinan istrinya. Durasinya adalah dua hari, namun dapat diperpanjang hingga tiga hari berikutnya dengan persetujuan pemberi kerja. Kelima, menunaikan tugas ibu, ayah, dan keluarga selama seribu hari pertama kehidupan. Selanjutnya, tugas pemerintah pusat dan negara bagian dimulai dengan perencanaan pemantauan dan evaluasi.