JAKARTA, Titik Kumpul – Sejumlah pengurus daerah Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) mendukung pelaksanaan Kongres Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digagas Presiden Jenderal Aryo Djojohadikusumo pada 2 November 2024. Mereka menilai Aryo adalah Presiden Jenderal yang sah. organisasi olahraga berkuda.
Ketua Pemprov Bordasi Nusa Tenggara Barat Abdul Malik menegaskan, Dewan Federasi mematuhi Anggaran Rumah Tangga/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Burdasi dan peraturan yang berlaku. Ario terpilih menjadi Ketua Umum Bordasi periode 2024-2028 secara aklamasi pada Konvensi Nasional (Monas) pada 31 Mei 2024.
Pemerintahan ARIO juga telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Keputusan Menteri No. AHU-0001466.AH.01.08. 2024 tanggal 26 September 2024. Malik mempertanyakan tuduhan tidak sah terhadap Ariyo, mengingat surat keputusan tersebut merupakan bukti legitimasinya dari pemerintah.
Malik membantah klaim kubu Triwati Marciano yang menyebut solusi tersebut ilegal. Ia juga menilai perpanjangan masa jabatan Triwati sebagai Ketua Umum Pordasi yang dilakukan KONI Pusat melalui Marciano Norman tidak sah dan bermasalah.
Selain itu, Mahkamah Agung Tata Usaha Negara membatalkan Keputusan KONI Pusat melalui Keputusan Nomor 383/B/2024/PT.TUN.JKT tanggal 24 September 2024 yang menyatakan KONI tidak berwenang memperpanjang masa jabatan Triwatty. Keputusan tersebut diduga mengandung konflik kepentingan karena Marciano adalah suami Triwati.
Masa jabatan Triwati sebagai Ketua Umum Burdasi efektif berakhir pada 31 Januari 2024. Malik juga menyoroti penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Triwati berupa pemecatan beberapa petinggi Burdasi, termasuk direktur distrik, yang kemudian diperpanjang masa jabatannya.
Kubu Triwati menyatakan Munas Bordasi yang berlaku akan dilaksanakan pada 13-15 November 2024 dan menolak Munas pada 2 November. Mereka memastikan Monaslope tidak mendapat persetujuan dari Kony Tengah.
Untuk melawan Kongres Nasional yang dipimpin Ario, kubu Triwati menunjuk Anita Kolobakeng sebagai pengacara mereka. Anita sebelumnya terlibat dalam pengalihan kasus Sengketa Hak Tagihan dan Kedaulatan Bank Bali ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).