Deli Serdang, Titik Kumpul – Mantan pemain Timnas U-20 Indonesia berinisial ditangkap jaksa Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara. pemugaran tembok tembok dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Tuntungan tahun anggaran 2020.
FYI: IR pernah menjadi bagian dari timnas U-20 pada tahun 2005. Mantan pemain PSDS Deli Serdang yang pernah bermain untuk Arema Malang atau kini Arema FC.
Kepala Divisi Penkum Kejaksaan Sumut Adre Wanda Ginting menjelaskan, IR diamankan pada Jumat, 4 Oktober 2024 di rumahnya di Tangerang Selatan (Tangsel). Ia kemudian langsung dibawa ke Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Serdang, Delhi. .
Saat ditangkap di rumahnya, IR tidak kooperatif dan tidak melawan dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangsel, kata Adre saat dikonfirmasi Titik Kumpul, Minggu malam, 6 Oktober 2024.
Hal itu dijelaskan Adre usai mengajukan beberapa pertanyaan sebagai saksi. Selanjutnya IR ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Dalam kasus ini, IR menjadi tersangka baru.
Tim Penyidik Cabjari Deliserdang di Oza Pancur Batu telah menetapkan lima orang tersangka dan saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, jelas Adre.
Kelima tersangka yang ditangkap sebelumnya adalah Zainul Fuad (57), seorang penegak kontrak (PPK), dan Irwansyah (54), seorang agen pengadaan bagian dunia usaha.
Bagian Pembelian Barang/Jasa (UKPBJ), Surbakti (46) selaku konsultan perencanaan dan pengendalian, Mulyadi (40) melaksanakan pekerjaan pemugaran tembok dan Muhammed Yusufuf (39), Kepala Badan Pengendalian dan Perencanaan atas dua pekerjaan yang telah disiapkan.
Jaksa Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu mendakwa kelimanya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp795 juta, kata Adre.