JAKARTA – Rancangan peraturan pemerintah tentang kesehatan (RPP) yang berasal dari Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan belum ditandatangani Presiden Jokowi. Padahal, batas waktu pengesahan RPP Kehidupan tinggal beberapa hari lagi yakni 8 Agustus 2024.
Untuk itu, IYCTC (Indonesian Youth Council for Change Tactics) bekerja sama dengan Asosiasi Pengendalian Tembakau akan mendukung berbagai organisasi melalui kampanye Save Our Around (SOS) menjelang Hari Anak Nasional (HAN) mulai Senin, 22 Juli 2024 , Posisi X X. Dalam rangka Hari Anak Internasional 2024, diadakan diskusi dengan tema “Hari Duka Anak: Situasi Mendesak Anak-anak yang Minum Rokok di Indonesia” dan Ibu Veradenta Amalia, Direktur Proyek Pengendalian Tembakau, CISDI , telah melakukan. Bagja Nugraha, Manajer Proyek Lentera Anak. Manik Marganamahendra Direktur, Direktur, IYCTC. Dan Bibi adalah ibu dari seorang anak yang merokok.
Dalam wawancara tersebut, Veradenta menjelaskan bahwa rendahnya harga rokok dan penjualan batang rokok memudahkan anak-anak untuk merokok. Ia mengatakan taktik pemasaran seperti itu merupakan salah satu target industri yang menyasar anak-anak biasa. Veradenta mengatakan, “Taktik yang menyasar anak-anak dapat dilihat pada periklanan, promosi dan sponsorship.
Bagja Nugraha menghimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mengingat hak-hak anak. Orang dewasa harus menyediakan lingkungan bebas rokok kepada anak-anak. Kedua, pentingnya peran pemerintah dalam penerapan RPP kesehatan dengan harapan lahirnya undang-undang yang dapat melindungi anak-anak dari bahaya tembakau. Baja mengatakan pemerintah juga perlu meninjau kembali kebijakan industri tembakau yang mendukung kegiatan yang merugikan anak-anak.
Manik Margana Mahendra menekankan pentingnya pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah. Hal ini penting karena salah satu alasan mengapa banyak anak merokok adalah kemudahan akses. Sayangnya, industri tembakau telah berhasil menciptakan narasi umum mengenai merokok di kalangan anak-anak. Faktanya, perokok adalah korban dari industri tersebut. Untuk itu, sebaiknya pemerintah mengambil langkah konkrit seperti membuat kebijakan ramah anak.
Bibi, yang memulai petisi online untuk melindungi anak-anak dari perokok pasif, berharap tidak ada lagi korban seperti dia. Ia menilai, cukup menyaksikan anak-anaknya menjadi perokok karena lemahnya regulasi dan kurangnya koordinasi politik dari Presiden Jokowi. Ia ikut menandatangani petisi bertajuk “Dukung Presiden Jokowi menandatangani RPP demi melindungi anak dan kesehatan!” Petisi online tersebut kini telah menarik lebih dari 1.000 pendukung. Bibi berharap dukungan terhadap virus ini akan mendorong Presiden Joko Widodo untuk segera menyetujui peraturan yang dapat mengurangi jumlah anak-anak yang merokok dan melindungi anak-anak dari sasaran industri tembakau. ?
Selasa, 23 Juli 2024. Pentingnya perlindungan anak dari bahaya rokok terungkap dalam pidato yang dibacakan di hadapan Presiden Joko Widodo pada Hari Anak di Kota Jayapura, Provinsi Papua. “Suara Rakyat.” ?
Pada Pasal 3, dua perwakilan Forum Anak menyampaikan bahwa “Saat ini, banyak anak-anak di Indonesia yang bekerja keras atau merokok, dan banyak anak yang kecanduan obat-obatan terlarang, termasuk alkohol, yang berdampak pada kehidupan dan kehidupan mereka. ”Mereka merupakan korban penyalahgunaan obat psikoaktif dan zat adiktif (narkoba) lainnya. ” . Jadi itu menjadi kebiasaan buruk. Oleh karena itu, kami berkomitmen terhadap Prinsip-Prinsip Hak Anak dan Bisnis, sebuah kerangka kerja internasional yang mengatur bagaimana perusahaan dan dunia usaha lainnya mempengaruhi dan menghormati hak-hak anak dalam aktivitas bisnis mereka. Kami meminta agar pedoman yang disetujui dapat diterapkan dengan benar.”
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah perokok diperkirakan mencapai 70 juta orang, dimana 7,4 persennya merupakan perokok berusia 10-18 tahun. Banyaknya jumlah anak yang merokok memerlukan perhatian dan dukungan politik dari Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan yang melindungi anak dari bahaya rokok. ?