JAKARTA – Batara Ageng, mantan manajer artis Fujianti Utami Putri alias Fuji ditangkap karena menggelapkan uang miliaran rupee. Hal itu diungkapkan merangkap Kompol Andri Kurniawan, Ketua Tim Reserse Polres Metro Jakarta Barat.
“Kami memang menangkap BA. Setelah menyelidiki tersangka, kami menahannya. Dia ditahan sejak Sabtu, 29 Juni 2024,” ujarnya, Jumat, 5 Juli 2024.
Sementara itu, Batara dilaporkan Fuji pada September 2023 dengan pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Batala diduga menggelapkan dana sebesar 1,3 miliar rupiah. Batala pun tak menampik hal tersebut
“Tersangka BA membenarkan total nominalnya sebesar Rp1.312.997.100,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menyatakan, uang tersebut dibayarkan oleh brand atau agen atas 21 pekerjaan yang diambil oleh Fujifilm. Uang tersebut berakhir di rekening pelaku dan tidak diberikan kepada Fuji.
Ia kembali menyatakan, “Pembayaran yang dilakukan oleh brand dan/atau agensi atas 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Suster Fujianti Utami Putri masuk ke rekening bank pribadi terlapor. Uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada Suster Fujianti Utami Putri.”