Eks Manajer Fuji Terancam Penjara 5 Tahun

JAKARTA – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menyebut mantan manajer seleb Fuji bernama Batara Ageng menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar.

Tersangka Batara Ageng sudah membenarkan total nominalnya Rp 1.312.997.100,- kata Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat 5 Juli 2024. Gulir informasi lengkap secukupnya.

Lebih lanjut Andri menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil pembayaran dari 21 perusahaan periklanan yang bekerjasama dengan Fuji sejak September 2023. Setelah itu, jumlah tersebut ditransfer ke rekening pribadi Batara dan tidak dikeluarkan serta dilaporkan ke Fuji.

Sementara setelah ditangkap, Batara mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan konsumsi pribadi.

“Uang ini tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada Ibu Fujianti Utami Putri,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Batara karena diduga menggelapkan uang Fuji.

Dia berkata: “Memang benar kami telah menangkap saudara laki-laki BA. 

Akibat perbuatannya, Batara terancam dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *