Eks Orang Kepercayaan Sri Mulyani Sebut Gus Miftah Bukan Khilaf Tapi Kebiasaan: Otak Jorok, Mulut Kotor

JAKARTA, Titik Kumpul – Mantan Staf Khusus Kementerian Komunikasi Strategis dan Keuangan (2020-2024) Yustinus Prastowo turut mengomentari hinaan yang dilontarkan Gus Miftah kepada penjual es teh saat menghadiri acara pengajian yang digelar di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu. . Pada bulan November. 20, 2024.

Mantan sahabat Sri Mulyani mengatakan, hinaan yang dilontarkan Miftah kepada penjual es teh itu bukan sekadar kesalahan atau lelucon, melainkan sudah menjadi kebiasaan sang khatib.

Pasalnya, sebelum kejadian itu, Miftah juga pernah menghina Yati Pesek, seniman kawakan asal Yogyakarta. Hal tersebut diketahui melalui sebuah video yang baru-baru ini menjadi topik hangat.

Dalam video yang beredar di media sosial, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama melontarkan hinaan fisik kepada Yati Pesek saat pementasan wayang di Pondok Pesantren Ora Aji DIY 2022 Sleman.

“Saya bersyukur Bud Yati jelek dan memilih menjadi PSK. ucap Gus Miftah sambil tersenyum.

Menanggapi hal tersebut, Justinus Prastowo menyimpulkan, penghinaan yang dilakukan Mifta kepada penjual es teh tersebut bukan sekadar kesalahan atau lelucon, melainkan sudah menjadi kebiasaannya.

“Saya semakin yakin bahwa ini bukan kesalahan atau sekedar lelucon. Miftah punya kebiasaan buruk, otaknya kotor, dan mulutnya kotor,” tulis Yustinus Prastowo.

“Bu Yati Pesek adalah artis senior yang sangat disegani. Mosok dihina seperti ini, kata Yustinus Prastowo melalui akun pribadinya X, dikutip Titik Kumpul pada Jumat, 6 Desember 2024.

Pasca kejadian tersebut, banyak warganet yang mendesak Presiden Prabowo Subianto mundur dari jabatan Mifta sebagai utusan presiden.

Dorongan tersebut dapat dilihat dalam petisi di laman Change.org. Pada saat penulisan, pada pukul 13.15 hari Jumat, 6 Desember 2024, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 302.306 orang.

“Rasanya tidak pantas bagi seseorang yang banyak bicara tentang agama, melontarkan komentar kasar terhadap seseorang di tempat umum,” bunyi petisi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *