Jakarta, 20 Mei 2024 – Ibu-ibu yang mengendarai Toyota Avanza melawan arus di tengah kemacetan yang viral di media sosial dan aksinya menuai emosi banyak pengguna jalan. Faktanya, melawan arus dapat mengakibatkan denda atau bahkan hukuman penjara.
Ingatlah bahwa mengemudi sangat berbahaya bagi pengemudi dan pengguna jalan lainnya dalam hal kecelakaan. Larangan arus lalu lintas juga tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan Pasal 287, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dikenakan denda paling banyak Rp 500.000. Setidaknya ada 3 ayat yang menjelaskan tentang hukuman bagi orang yang melawan arus, yaitu:
Ayat 1 tentang sanksi bagi pelanggaran tata tertib/larangan yang ditunjukkan dengan rambu jalan atau rambu lalu lintas, pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,-.
Ayat 2: Mengenai sanksi bagi pelanggaran perintah/larangan yang ditunjukkan oleh alat rambu lalu lintas, yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Ayat 3 Mengenai sanksi bagi pelanggaran peraturan lalu lintas atau tata cara stop and stand, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Video viral di Instagram @pelatchat sebelumnya memperlihatkan sebuah mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2310 TYT berhenti di jalur kanan dan menghalangi mobil yang mencoba melintas dari arah berlawanan.
Wanita tersebut mengendarai Toyota Avanza dari arah berlawanan dan menghalangi mobil di depannya. Padahal di tengah jalan telah disediakan pagar besi sebagai pembatas. “Ibu-ibu ini bertekad mengatasi kemacetan dengan bergerak ke jalur yang benar,” lanjut penjelasannya.