Titik Kumpul – Meski kesepakatan atau perdamaian sudah usai, pernikahan ESH (26), pria yang menyamar sebagai perempuan bernama Adinda Kanza Azahra dan korban AK (26) masih menyimpan banyak fakta menarik.
Pernikahan kedua berlangsung di kediaman orang tua AK di Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Ternyata mereka memulai hubungan serius dua bulan sebelum pernikahannya pada 12 April 2024.
Menurut orang tua AK, D mengaku baru pertama kali bertemu dan berkomunikasi dengan ESH atau Adinda sebelum menikah. “Mereka dekat banget dua bulan sebelum pernikahan. Saat itu ESH yang langsung meminta untuk dijodohkan,” kata D, orang tua AK.
ESH atau Adinda mengaku kepada orang tua AK bahwa ia hidup sendiri tanpa orang tuanya karena keduanya telah meninggal. D pun mengaku curiga dengan kelakuan pria yang mengaku Lansia itu.
“Meski orangtuanya sudah meninggal, tapi keluarga besarnya pasti ada. Saat itulah saya tahu dan bisa bertemu dengan keluarga besarnya. Bahkan ayahnya yang sudah tua,” ujarnya.
Menanggapi kasus pernikahan sesama jenis, Kepala Desa Wangunjaya Jaelani menjelaskan pernikahan kedua tidak sah karena tidak dilakukan sesuai hukum negara.
Selama menjalin hubungan, Jaelani menjelaskan, setidaknya uang dan ponsel yang diminta ESH diberikan kepada AK.
“Mungkin seperti orang yang sedang menjalin hubungan, ESH beberapa kali minta uang dan telepon genggam. Kalau menuruti, mungkin kalau dihitung-hitung kerugiannya mencapai Rp 10 juta,” ujarnya.
Alhasil, pernikahan sesama jenis yang dilakukan ESH (26) atau pria yang menyamar sebagai perempuan peniru bernama Adinda Kanza Azahra dengan korban AK (26) berakhir dengan rujuk atau damai dan rukun.
Baca artikel trending menarik lainnya di tautan ini.