Fakta-fakta Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan Wanita di Jaktim, Kebal Hukum?

JAKARTA, Titik Kumpul – Kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim (GSH), putra seorang pemilik toko roti di Kakong, Jakarta Timur, terhadap seorang karyawan perempuan berinisial DA menyedot perhatian setelah dipublikasikan di media sosial. .

Informasi yang dihimpun Titik Kumpul dari berbagai sumber pada Senin 16 Desember 2024, kejadian bermula saat GSH memerintahkan DA untuk mengantarkan makanan ke kamarnya pada malam 17 Oktober 2024.

Namun DA kemudian menolak permintaan tersebut karena bukan merupakan tugasnya. Selain itu, hari itu dia bekerja di toko roti sebagai kasir.

Penolakan ini membuat marah GSH. Ia kemudian mendatangi Kejaksaan dan melampiaskan kekesalannya dengan melemparkan patung, kursi, dan alat EDC ke arah Kejaksaan.

DA mengatakan pada Minggu, 15 Desember: “Akhirnya, setelah saya berulang kali menolak, dia menjadi marah dan berulang kali melemparkan saya ke patung batu, kursi, meja, mesin bank dan semua benda yang dilempar penyerang mengenai saya.” , 2024.

Akibat kepala D.A sebelah kiri terlempar. Dia menderita air mata yang berdarah. Ayah GSH yang berada di lokasi kejadian langsung turun tangan untuk anaknya dan meminta DA meninggalkan lokasi kejadian.

“Sebelum kejadian ini mereka melempar meja ke arah saya tapi dia tidak memukul saya dan mereka memanggil saya bambu dan miskin, dia menatap saya dan keluarga saya, dia juga mengatakan bahwa orang miskin seperti kamu tidak melakukannya, bisakah kamu membiarkan saya masuk. Penjara, saya kebal hukum. .

Selanjutnya DA melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024. Sejak saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Setelah dua bulan berlalu atau tepat bersamaan dengan terungkapnya kasus ini di media sosial, polisi meningkatkan status kasus ini dari penyidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana mengatakan, dalam gelar perkara tersebut jelas ada unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan DA. Alhasil, kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan.

Setelah itu, GSH ditetapkan sebagai tersangka. Pada Minggu 15 Desember 2024 malam, personel gabungan Divisi Kriminal Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur menangkap GSH di Hotel Anugrah, Sukabumi.

Kapolres Metro Jakarta Timur Paul Nicholas Ari Lilipali menegaskan GSH tidak kebal hukum.

Kompol Nicholas Ari mengatakan, GSH kabur ke Sukabumi untuk menenangkan diri. Terungkapnya penganiayaan tersebut membuat GSH dan keluarganya merasa takut jika tetap berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Itu sangat membuat mereka takut, mereka merasa terancam jika tetap tinggal di rumah mereka di tempat kejadian perkara yang sama,” jelas Nicholas.

Atas perbuatannya, GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *