Lampung – Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap fakta mengejutkan dugaan penganiayaan anak yang terjadi di Pondok Pesantren Kota Bandarlampung dan viral di media sosial.
Seperti diketahui, viral di media sosial seorang anak di Panti Asuhan Putri Azizah ‘Isykarima di Jalan Martadinata Kedaung Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandarlampung diduga dianiaya oleh pengasuhnya dan delapan putrinya yang tinggal di sana.
“Pemberitaan penganiayaan anak di Bandarlampung akhir-akhir ini viral di media, khususnya media sosial. Ternyata hal tersebut tidak terjadi di pesantren,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Lampung, Puji. . . Raharjo, di Bandarlampung, dilansir Antara, Senin, 6 November 2023.
Ia mengatakan, usai viralnya video yang menyebutkan ada seorang anak yang dianiaya di salah satu pesantren di Bandarlampung, Kementerian Agama Lampung langsung mengirimkan tim ke lokasi kejadian untuk mencari informasi lebih lanjut. “Hal ini dilakukan karena kejadian dalam video tersebut diberi nama pesantren,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, setelah mendapat informasi dan kejelasan, ternyata video viral tersebut bukan terjadi di pesantren, melainkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan. “Lembaga yang diduga sebagai tempat pelecehan tersebut tidak memiliki izin operasional pesantren sehingga tidak bisa disebut sebagai pesantren,” ujarnya.
Dikatakannya, berdasarkan data Kementerian Agama Kota Bandarlampung, lembaga tersebut telah mengajukan izin operasional sebagai pesantren. Namun kemudian izin operasionalnya tidak diperpanjang dan saat ini sudah tidak ada lagi kegiatan pesantren di sana, ujarnya.
Menurut Puji, hal ini penting diketahui agar masyarakat memahami permasalahannya dan tidak memutarbalikkan nilai-nilai pesantren sebagai wadah pendidikan agama bagi generasi penerus.
Kementerian Agama Lampung prihatin
Namun, lanjutnya, terkait kekerasan yang dilakukan terhadap anak, Kementerian Agama Lampung sangat prihatin hal ini terjadi di lembaga-lembaga yang seharusnya mengasuh anak agar bisa berkembang. “Dengan dalih, tidak ada yang membenarkan kekerasan, baik pengurus LKSA maupun panti asuhan,” ujarnya.
Menurutnya, kekerasan terhadap anak dapat menimbulkan masalah fisik dan psikologis di kemudian hari. Secara fisik tanda-tanda kekerasan akan terlihat dan secara psikologis anak korban kekerasan dapat mengalami permasalahan psikologis seperti stres, trauma, depresi dan mudah cemas.
Oleh karena itu, sebagai lembaga sosial bagi anak, pendidikan moral dan keteladanan harus diutamakan dan perilaku kekerasan harus dihindari, ujarnya. (Semut)
Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.