Jakarta, Titik Kumpul – Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa pejabat biasanya datang terlambat ke acara resmi sehingga menyebabkan acara tersebut tertunda dari jadwal seharusnya?
Meski tidak semua pejabat memiliki kebiasaan tersebut, namun fenomena tersebut kerap terjadi, terutama dalam acara resmi kenegaraan. Nah, cari lebih banyak…
Ternyata praktik ‘ngaret’ pejabat bukan tanpa dasar. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2018 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Protokol.
Aturan tersebut dijelaskan secara khusus pada angka 4 yang berbunyi: “Dalam datang dan pergi, orang yang paling dihormati selalu datang terakhir dan pulang lebih dulu.”
Aturan ini mencerminkan kebiasaan protokol yang diterapkan di Indonesia, di mana pejabat yang menduduki jabatan tertinggi dalam suatu acara mendapat kehormatan untuk mendapat waktu kedatangan paling lambat. Selain itu, mereka juga memperbolehkan meninggalkan acara lebih awal, biasanya dengan dalih untuk melanjutkan dengan agenda penting lainnya.
Dalam pelaksanaannya, jika ada pegawai yang tidak terlambat dan datang sesuai jadwal undangan, biasanya panitia akan mengirimkannya ke ruang tunggu VIP. Di sana mereka menunggu waktu yang tepat untuk memasuki area acara, agar orang terakhir yang berada di tempat utama tetap tinggal.
Seringkali petugas meninggalkan tempat kejadian terlebih dahulu setelah berbicara atau menjalankan tugas protokolernya. Hal ini kembali terkait dengan peraturan yang berlaku, yang mengindikasikan bahwa protokol harus disesuaikan dengan perkembangan kebiasaan dan norma yang berlaku dalam hubungan internasional.
Fenomena tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap tindakan pejabat, namun di sisi lain seringkali menimbulkan pandangan negatif di mata masyarakat. Menurut Titik Kumpulnians, apakah aturan tersebut harus diperbarui atau disesuaikan dengan harapan masyarakat modern?