SURABAYA, Titik Kumpul – Pengacara Firdaus Oyewobo mengimbau Polrestabes Surabaya menangkap Ethan, siswi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya yang dipaksa membungkuk dan menggonggong oleh Ivan Sugianto.
“Anaknya Ivan trauma lho. Oleh karena itu, anak pelaku intimidasi ini juga harus ditangkap karena melanggar aturan dan melanggar UU ITE. Aman, ditangkap!, kata Firdaus di TikTok @firdaus_oiwobo, dilihat pada Sabtu, 23 November 2024.
Firdaus menegaskan, polisi harus mengedepankan asas persamaan di depan hukum dalam menangani perkara.
“Harus ada kesetaraan di hadapan hukum. Harus seimbang, Ivan tidak boleh dihukum begitu saja, Ivan sangat marah karena anaknya dianiaya, rambutnya mirip pudel, kata Firdaus.
Selain itu, Firdaus juga mendesak Polrestabes Surabaya melepas Ivan Sugianto. Menurut dia, Ivan berhak dibebaskan sebelum keputusan akhir pengadilan.
“Kepada kepolisian Surabaya, mohon lepaskan Ivan. Kita tidak boleh melakukan hal-hal di luar kendali kita sebagai polisi atau petugas polisi,” ujarnya.
“Tolong lepaskan Ivan, jangan tahan Ivan sebelum keputusan akhir pengadilan,” lanjutnya.
Terakhir, ia menyayangkan penangkapan Ivan Sugianto di Bandara Juanda pada Kamis 14 November 2024 sekitar pukul 16.20 WIB.
Saat ditangkap, Firdaus baru sadar bahwa Ivan telah melakukan pelanggaran berat sebagai teroris. Padahal, kata dia, kasus Ivan tergolong kasus rendahan.
“Kasus Ivan sederhana, ceritanya sederhana, hanya dua atau tiga tahun penjara, kenapa harus ditangani seperti ini. “Sangat tidak biasa jika kita menghadapinya, sebagai teroris, sebagai seseorang yang telah melakukan kejahatan berat,” tutupnya.