Fraksi Gerindra DPRD Sumut Desak Disdik Copot Kepsek SMAN 8 Medan

VIVA  – Suku Gerindra DPRD Sumut meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba beserta muridnya yang disebut MSF. Tinggal di ruang kelas dan menjadi viral di media sosial.

Setelah dikonfirmasi VIVA pada Selasa 25 Juni 2024, H. Muhammad Subandi Rosmaida Asiana Purba, Anggota Dewan Fraksi Gerindra DPRD Sumut, meminta pencopotan tersebut. 

Subadi mengatakan, keputusan kepala sekolah itu berdasarkan perasaan pribadi karena orang tua siswa, Koki Indra, melaporkan Rozmaida ke Polda Sumut sebagai tersangka pelaku pungli di SMA Negeri 8 Medan.

Pertama, terkait SMN 8 Medan, direktur SMN 8 Medan dilaporkan ke Polda Sumut karena dugaan pungli. Saya kira akan dicopot, kata Subadi.

Subadi menjelaskan, Kepala SMA Negeri 8 Medan dinilai melanggar arahan dan arahan Kementerian Pendidikan Sumut yang memerintahkan meninjau ulang keputusan MSF untuk tetap berada di kelas. Dia mengatakan atasannya berani menentangnya. Jadi Anda tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah.

“Saya lihat rilisnya (siaran pers direktur), Divestasi Sumut minta dilanjutkan dan tidak dilanjutkan atau diperiksa ulang. Tapi, dia menolak,” kata anggota DPRD Sumut.

Subadi mengutarakan, keputusan tetap mengikuti kursus MSFK menunjukkan bahwa Rosmaida belum dewasa dan tidak berani mengatakan kebenaran dalam menyikapi suatu permasalahan. Oleh karena itu, ia layak dicopot dari jabatannya.

“Harusnya kebijakan manajer, dia harus bijak menjawab (masalah) ini. Siswa di sekolah tidak sama, banyak konteks yang berbeda, konteks ekonomi. Itu tanggung jawab sekolah, karena tidak bijaksana. Ini akan menjadi seperti ini.” jelas Subadi.

Subandi meminta Rozmaida ikut menyalahkan isu yang viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat luas. Ia menilai Kemendikbud Sumut tak punya alasan lain untuk mempertahankan Kepala SMAN 8 Medan dari jabatannya.

“Yah, copot saja kepala sekolahnya, bertentangan saja dengan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Sumut, dan atasannya sendiri yang membantah, bagaimana mungkin keputusannya salah,” kata Subadi.

Di sisi lain, Subbagian Tipikor Divisi Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut tengah mendalami dugaan laporan pungli di SMA Negeri 8 Medan.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kompol. Senin 24 Juni 2024, Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mapolda Sumut. Dia mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan laporan tersebut dalam proses penyelidikan.

“Laporannya (POLDA) sudah kami terima. Dan saat ini sedang diproses pada tahap penyidikan. Yang menanganinya adalah Dinas Tipikor Sumut,” jelas Hadi.

Berdasarkan informasi yang diterima, Polda Sumut telah menyelesaikan proses tersebut, berdasarkan laporan Pengaduan Masyarakat Polda Sumut (DUMAS) yang disampaikan Koki Indra selaku orang tua siswa SMA Negeri 8 Medan. Awalnya MSF.

“Kita lihat proses penyidikannya terus berjalan, tentunya penyidik ​​berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumut. Kita akan mendalami masalah ini dengan jelas. Dan tentunya kita tidak ingin mengganggu proses belajar mengajar dan sebagainya. ,” jelas Hadi.

Di sisi lain, laporan yang sama juga disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Sumut, Inspektorat Sumut, dan Wakil Gubernur Sumut. Kemendikbud Sumut sendiri tak membantahnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik ​​Polda Sumut meminta penjelasan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Direktur (Kepsec) SMN 8 Medan, Rosmaida Asian Purba.

“Prosesnya sedang berjalan, proses klarifikasi sudah selesai dan sekali lagi kami terus berkoordinasi dengan inspektur. Kami mohon klarifikasinya,” kata Hadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria mengeluhkan putrinya MSF bolos kelas setelah ayahnya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan kepala sekolah SMA Negeri 8 Medan ke Polda Sumut sebelumnya.

Kami tidak menerima pekerjaan manajer. Orang tua siswa bernama Koki Indra itu mendatangi SMN 8 Medan untuk meminta penjelasan mengapa putrinya yang duduk di kelas XI IPA itu tetap di kelas dengan alasan yang tidak masuk akal.

“Setiap bulan bayar Rp 150.000, kepala sekolah sudah banyak melakukan korupsi berkedok pungli,” kata Koki, Minggu, 23 Juni 2024.

Koki tiba di sekolah saat pihak pembagian rapor kepada siswa, Sabtu 22 Juni 2024 lalu. Ia mengungkapkan, putrinya memiliki prestasi dan nilai bagus. Kenapa harus di kelas, kenapa tidak ada gunanya?

“Jadi karena saya tidak mau berdamai dengan dia, anak saya memaksa saya untuk tetap masuk kelas dengan alasan tidak masuk akal,” kata Koki. 

Koki menjelaskan, anaknya bolos kelas karena menduga pihak sekolah mempunyai perasaan pribadi terhadap anaknya dari Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asiana Purbar akibat laporan korupsi yang diajukan Koki ke Polda Sumut.

Baca artikel pelatihan VIVA menarik lainnya di tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *