Gaikindo Minta Penundaan Pemberlakuan Wajib Asuransi Kendaraan

Tangerang, Titik Kumpul – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Seluruh Indonesia (Gakindo) kembali menyikapi aturan terbaru mengenai asuransi perlindungan pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) untuk seluruh kendaraan bermotor.

Aturan ini disebut-sebut akan diterapkan pemerintah pada Januari 2025. 

Yohannes Nangoi selaku Ketua Umum Gaikindo mengungkapkan keinginannya untuk tidak segera menerapkan aturan tersebut. Mengingat, angka penjualan mobil nasional kurang bagus.

Kalau bisa aturan itu tidak berlaku sekarang karena (penjualan) mobil sedang turun, katanya dikutip Titik Kumpul di ICE BSD, Tangerang.

Diakui Nangoi, semua mobil yang dibeli saat proses kredit harus diasuransikan. Namun, menurutnya ada kendala yang perlu dipertanyakan.

“Asuransi ini berupa tanggung jawab pihak ketiga dan mobil apa pun yang dicicil atau dipakai leasing pasti ada asuransinya. Soalnya kalau berhenti pembayaran harus ada asuransinya atau tidak,” kata Nangoi.

Sebagai informasi, TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang terkena dampak langsung dari kendaraan bermotor akibat risiko yang ditanggung dalam polis.

Sementara itu, penerapan asuransi wajib TPL didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *