Jakarta, 7 Juli 2024 – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap pemerintah juga memberikan insentif terhadap kendaraan hybrid. Insentif direkomendasikan setengahnya dari insentif untuk mobil listrik.
Maklum, kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV) yang memenuhi persyaratan di Indonesia akan mendapat potongan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Alhasil, tarif PPN 11% seharusnya hanya dibayar 1% dan harga mobil listrik akan lebih rendah.
Sebaliknya, kendaraan hybrid dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Bahkan, penjualan mobil hybrid kini lebih tinggi dibandingkan penjualan mobil listrik.
“Insentifnya (kendaraan hybrid) tidak boleh sama untuk BEV, hanya berbeda, misalnya BEV mendapat subsidi PPN 10 persen, hanya membayar 1 persen, seharusnya tidak, setengahnya, misalnya, hibrida 5 persen,” kata Presiden Gaikindo I Jongkie Sugiarto seperti dikutip Titik Kumpul Otomotif Antara, Minggu 7 Juli 2024.
Selain PPN, kendaraan listrik juga mendapat insentif lain yakni pajak atas peredaran Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen. Jongkie percaya bahwa kendaraan hybrid lebih efisien bagi masyarakat yang menggunakannya dibandingkan kendaraan sehari-hari dalam situasi saat ini.
Hal ini juga berdampak pada pengurangan emisi karbon karena mobil hybrid menggunakan lebih sedikit bahan bakar. Selain itu, konsumsi bahan bakarnya lebih hemat dibandingkan kendaraan dengan mesin pembakaran internal (ICE).
Jongkie mengatakan kendaraan hybrid lebih efisien dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia saat ini karena tidak membutuhkan infrastruktur pendukung seperti BEV.
“Kendaraan hybrid jelas mengurangi konsumsi bahan bakar, mengurangi polusi dan tidak membutuhkan infrastruktur berupa stasiun pengisian, membantu mempercepat apa yang telah ditandatangani Indonesia, Perjanjian Paris, dan juga membantu subsidi bahan bakar sebesar 500 triliun yang telah mengurangi penggunaan bahan bakar. “Penggunaan hibrida bermanfaat bagi pemerintah,” jelas Jongkie.