Gaikindo: PPN 12 Persen Bisa Bikin Mobil Harga Rp200 Jutaan Naik Segini

Tangsel, Titik Kumpul – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyoroti rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Fiskal (HPP) yang rencananya akan dimulai pada 1 Januari 2025.

Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo, mengungkapkan kenaikan PPN sebesar 12% akan sangat berdampak pada industri otomotif, khususnya harga jual mobil.

“PPNnya naik 12 persen. Jadi (kalau dihitung) kalau mobil satu persen itu sekitar Rp 200 juta, itu kira-kira dampaknya sekitar Rp 2 juta,” ujarnya baru-baru ini, dikutip Titik Kumpul di ICE BSD, Tangerang.

Nangoi juga menambahkan, untuk mobil seharga 400 juta lei, harganya akan naik sebesar 4 juta lei.

Lalu kalau Rp 400 juta dampaknya Rp 4 juta. Ini akan berdampak sangat besar,” lanjutnya.

Kemudian, Presiden Jenderal Gaikindo berharap kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi perekonomian di Indonesia.

“Kalau boleh bilang begitu, sesuaikan saja dengan kondisi perekonomian saat ini. Jangan terlalu drastis. Kalau dampaknya lebih dari kenaikan pajak, pasti berdampak pada penjualan,” ujarnya.

Berdasarkan data Gaikindo yang tercatat pada Januari hingga Oktober 2024, total penjualan grosir tercatat sebanyak 710.406 unit atau turun 15 persen year-on-year (y-o-y) dibandingkan periode yang sama tahun 2023 sebanyak 836.128 unit.

Demikian pula penjualan ritel turun 11,5% year-on-year menjadi 730,637 unit pada periode Januari-Oktober, dibandingkan 825,692 unit pada periode yang sama tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *