Titik Kumpul – Pada Kamis, 28 November 2024 sore, seorang prajurit TNI berpangkat Sersan Dua dibawa Rektor ke Ruang Rapat Lanud Anang Busra di Tarakan, Kalimantan Utara.
Provos membawa prajurit berhuruf F itu ke ruangan itu agar tidak ikut kegiatan rombongan. Namun dia bertanggung jawab atas apa yang dia lakukan saat bertugas di pengadilan disiplin militer.
Sehingga, berdasarkan kabar resmi Lanud Anang Busra yang disampaikan TNI Titik Kumpul, Komandan Lanud Anang Busra, Kolonel Pnb Bagus Hariyadi, diseret ke dunia hukum, Sersan F, karena melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum. perintah resmi. .
Dalam persidangan yang dipimpin Kolonel Pnb Bagus selaku hakim disiplin, Serda F. divonis bersalah melakukan tindak pidana melawan perintah resmi atau perbuatan tidak sesuai dengan peraturan militer.
Melanggar undang-undang yang mengatur disiplin militer sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang undang-undang yang mengatur disiplin militer terkait pasal 15 huruf (k) peraturan Panglima TNI nomor 44 tahun Serda F. 2015 tentang Disiplin Militer.
Karena perbuatannya, Serda F divonis hukuman penjara berat. Serda F diperintahkan ditahan militer dan dipenjara selama 14 hari.
Yang lebih berat lagi, Sersan F dihukum dengan menunda kenaikan pangkatnya selama tiga periode. Dan dikenakan sanksi menunda usulan guru selama beberapa waktu.
Baca: Prajurit TNI Ini Menjadi Penjaga Perdamaian PBB yang Kuasai Bahasa Kuno Benua Hitam pada Abad ke-18.