Gak Minta Harta dan Hak Asuh Anak, Ini yang Diharapkan Nisya Ahmad dari Gugat Cerai Suami

JAKARTA, VIVA – Kabar perceraian kembali heboh di dunia hiburan Tanah Air. Kali ini menimpa adik Rafi Ahmad, Nisya Ahmad. Suaminya Endika Rosadi dikabarkan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024.

Hampir dua bulan berlalu, akhirnya terungkap bahwa Nisyam Ahmad juga diam-diam menjalani proses persidangan bersama suaminya tanpa sepengetahuan publik. Meski akan menjalani sidang pertamanya pada 30 Mei 2024, ia yakin rumahnya akan selalu tenang dan tenteram. Buka buku untuk melengkapi informasinya!

Dalam gugatannya, Nisya Ahmed tidak meminta hak asuh atas aset maupun anaknya. Ia meminta hakim mengabulkan permohonan cerai agar ia bisa berpisah dari suaminya.

“Para pihak dalam perkaranya sama ya, penggugat dan tergugat. Penggugat juga menyampaikan meminta agar diberikan alasan perpisahan itu semua,” kata Taslima, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. , mengutip tayangan YouTube LK Media, Rabu 31 Juli 2024 .

“Tidak ada (permintaan hak asuh anak dan harta benda), itu saja,” imbuhnya.

Nisya Ahmed dan Andika Rosadi menikah pada tahun 2009. Setelah 15 tahun tinggal serumah dan dikaruniai 3 orang anak yaitu Mikaela Atkia Rosadi, Ashya Balkes Rosadi dan Munwar serta Therik Jibran Rosadi, kini Nisya Ahmed akan bercerai dari suaminya. Belum diketahui secara pasti alasan Nisya Ahmed dan Andika Rosadi memutuskan berpisah. Yang jelas keduanya masih dalam proses persidangan di pengadilan.

Benar, itu menyangkut seseorang, namanya, mereka mendaftarkan perkaranya ke panitera Pengadilan Agama Batavia Selatan pada 10 Mei 2024, jelas Taslima.

Sidang perceraian Nisya Ahmed dan Andika Rosadi akan dilanjutkan pada Kamis, 1 Agustus 2024 dengan adu argumen. Telah terjadi proses mediasi dan upaya perdamaian di antara keduanya, namun isu selanjutnya akan dibahas.

“Kasusnya dilaporkan lewat email, jadi proses persidangannya juga elitis. Respon terhadap replikanya sudah ada, pertama ada perdamaian, kemudian mediasi dilanjutkan dengan balasan baik replika maupun duplikat, lalu duplikat,” jelas Taslima.

Akhirnya kemarin tanggal 25 Juli 2024 dilakukan melalui e-judgment ya atau agenda kedua dibatalkan yaitu tanggal 1 Agustus pembuktian agenda tersebut, imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *