Titik Kumpul – Di dalam parkir pasti ada etika untuk tidak merugikan orang lain. Tidak hanya itu, Anda bisa saja secara tidak sengaja merusak mobil Anda dengan memarkirnya dan merugikan diri sendiri.
Secara umum kondisi lingkungan di tempat parkir harus diperhatikan agar tidak mengganggu orang lain. Apalagi saat parkir paralel, hindari penggunaan rem tangan untuk memudahkan pergerakan.
Terlebih lagi, Anda perlu parkir dengan benar, misalnya di sepanjang garis dan di tempat yang ditentukan di bawah pusat perbelanjaan.
Pastikan mobil Anda diparkir di dalam garis atau kotak yang telah ditentukan dan ada jarak antara roda belakang Anda dengan batu atau rintangan. Tujuannya bukan hanya agar terlihat bersih, tapi juga memakan lebih sedikit ruang.
Karena setelah berpindah ke tempat lain atau melewati kotak yang diberi tanda, akan sulit bagi mobil lain yang ingin parkir di sebelahnya untuk melakukan hal tersebut secara otomatis, dan ketika meninggalkan tempat parkir pun bagi penggunanya, karena akan menyulitkan.
Keadaan ini biasa terjadi di beberapa tempat parkir mall seperti mall dan tempat umum lainnya, meski bisa mengganggu orang lain seperti pengguna Honda CR-V ini.
Sebuah video yang diunggah ke Instagram @indocarstuff memperlihatkan sebuah Honda CR-V lawas salah parkir di area bawah tanah karena mengira SUV tersebut keluar dari kotaknya.
Parahnya, posisi belakang diposisikan sangat dekat dengan Toyota Avanza yang berada di dekatnya. Ruang atau boks penyimpanan CR-V masih sangat luas di sisi kanan.
Namun saya tidak mengerti mengapa pemilik mobil parkir terlalu jauh ke kiri dan lebih dekat dengan mobil di sebelah kiri. Akibatnya, pemilik Avanza kesulitan masuk ke dalam mobilnya dan mengeluhkan kondisinya.
“Menjengkelkan sekali, parkirannya bengkok sekali. Tolong jangan seperti ini,” bunyi status postingan tersebut, Kamis, 3 Oktober 2024.
Dilihat dari plat nomornya, sepertinya kejadian tersebut terjadi di wilayah Bali. Honda CR-V lawas berwarna silver bernomor registrasi DK 1366 ABN, sedangkan Avanza sebelahnya bernomor DK 1242 ACI.