Jakarta – Penggunaan bensin atau bensin jenis Pertalite belum terarah, banyak mobil mewah bahkan mobil negara yang menggunakan bahan bakar RON 90.
Maka, untuk meringankan beban pemerintah atas bantuan yang tidak dikelola dengan baik, Pertalite mulai dipertimbangkan. Nomor registrasi setiap kendaraan pengisian bahan bakar akan dicatat oleh pihak yang berwenang.
Selain itu, jumlah isi ulang per hari dibatasi untuk mobil pribadi, dan ada juga yang harus membuktikan bahwa mobil tersebut terdaftar dalam program “Mano pertamina” atau berhak menggunakan Pertalite.
Meski beberapa undang-undang telah disahkan, terutama yang melarang penggunaan bensin pada kendaraan negara, namun masih ada masyarakat yang tidak malu untuk mengisi Pertalitė.
Seperti Mitsubishi
“Hebat kalau mesin pemerintah pakai Pertalite, masyarakat pakai Pertamax. “Anda lihat Pertalitė,” kata 2024. Rabu, 5 Juni, pria yang menulis adegan tersebut.
Kendaraan yang diperbolehkan menggunakan oli mesin akan direvisi pada tahun 2014. Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tentang penjualan minyak, distribusi dan harga eceran.
Namun tujuan penelitian ini bukan untuk mengubah boleh tidaknya mobil berwarna merah diisi Pertalite, melainkan untuk membatasi penggunaannya yang dibatasi pada mobil bermesin di bawah 1400cc.
Perpres ini memperbolehkan pengisian Pertalite, pertama, kendaraan perseorangan di jalan yang diperuntukkan bagi pengangkutan orang atau barang, dengan alas berwarna hitam bergaris putih.
Kendaraan umum yang diperuntukkan bagi angkutan orang atau barang mempunyai nomor kendaraan berwarna kuning dengan warna hitam, kecuali truk yang mengangkut hasil pertanian.
Kemudian bisa membuat ranjau yang rodanya lebih dari enam, dan yang ketiga, semua jenis kendaraan pelayanan umum, termasuk ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan truk sampah.
Sedangkan kendaraan milik instansi pemerintah, baik pemerintah, polisi, maupun TNI, tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar solar atau bensin.