Game Online dan Judi Online Punya Perbedaan, Ini Menurut Pakar Hukum

Jakarta – Pencampuran informasi tentang perjudian online dan game online masih menjadi masalah yang dihadapi masyarakat. Namun apa sebenarnya yang membuat game online dikategorikan sebagai perjudian?

Azmi Syahputra, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti menjelaskan, dalam konteks hukum, suatu permainan atau permainan dapat dianggap perjudian jika memenuhi tata cara yang diatur dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP.

Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP, perjudian mempunyai akibat positif yang bergantung pada keberuntungan atau keterampilan dan keterampilan pemainnya, dan melibatkan perjudian.

Azmi menilai bermain game online itu menyenangkan untuk menguji kemampuan Anda dalam bermain. Jadi, kata dia, perjudian online belum tentu masuk dalam kategori perjudian.

Terlepas dari isi pembeliannya, game online tidak dapat disebut perjudian jika dilakukan sambil bermain dan tidak dapat ditukar atau dijual.

“Walaupun pada praktiknya terdapat kemiripan dengan game, terutama yang sulit dikenali atau disembunyikan, namun perlu diperhatikan tanda-tanda seperti meminta informasi pribadi di awal permainan atau memiliki nominal harga, seperti poin. untuk berjudi,” kata Azmi dalam keterangannya, Selasa, 20 Februari 2024.

Namun menurut hukum yang baik saat ini, permainan online tidak dapat digolongkan sebagai perjudian, selama tidak ada perjudian dan hasil transaksinya tidak dapat ditukar dengan uang sungguhan.

“Regulator dan masyarakat harus memantau perjudian online untuk mencegah perjudian,” jelasnya.

Menurutnya, yang dimaksud dengan perjudian adalah permainan apa pun yang mempunyai harga nominal, yang kemungkinan menghasilkan uang bergantung pada keberuntungan.

Sebagai informasi, berdasarkan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dari sebuah situs judi online dipastikan kerugian masyarakat setiap tahunnya diperkirakan mencapai Rp 27 triliun.

Bahkan, Pusat Pelaporan dan Penelitian Keuangan (PPATK) melaporkan total perjudian online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun.

Baca presentasi pendidikan lainnya di tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *