Gara-gara Knalpot Brong, Ribuan Motor Prajurit TNI Kodam Diponegoro Jadi Sasaran Polisi Militer

Titik Kumpul – Komando Daerah Militer (KODAM) Diponegoro rupanya tidak ingin prajurit TNI di wilayahnya menjadi preman jalanan yang meresahkan masyarakat dengan sepeda motor.

Kodam Diponegoro dipastikan mengerahkan polisi militer untuk menangkap sepeda motor prajurit tersebut.

Berdasarkan siaran resmi Pomdam IV/Diponegoro yang dilansir Titik Kumpul Militer, pada Jumat 5 Januari 2024, dilakukan penggerebekan terbuka serentak di seluruh posko militer di wilayah Diponegoro.

Pomdam IV/Diponegoro dan lima satuan polisi militer dari Denpom 1 Purwokerto, Denpom 2 Yogyakarta, Denpom 3 Salatiga, Denpom 4 Surakarta, dan Denpom 5 Semarang langsung dikerahkan untuk menggeledah kendaraan seluruh prajurit TNI.

Tak main-main, lebih dari 3000 pasukan sepeda motor TNI menjadi sasaran PM. Tidak ada satupun satuan Kodam wilayah Diponegoro yang luput dari serangan ini. termasuk polisi militer.

Di kawasan Denpom Salatiga, tercatat 1.247 sepeda motor milik TNI sedang diperiksa Perdana Menteri. Tapi untungnya sepeda motor tidak menggunakan knalpot bronc.

Penggerebekan dilakukan di Denpom Salatiga di Markas Korum 073/Mkt, Madenpom IV/3, Kodim 0714/Salatiga, Denhubrem 073/Mkt, Denkesyah 04.04.03., Denbekang IV/3B, Ajenrem 0.ktgba 0.kt. Denpal IV/3, Kodim 0722/ Kudus, Subdenpom IV/3-3 Amb, Yonkav 2/TC dan Yonzipur 4/TK;

Sedangkan sepeda motor yang diperiksa di kawasan Denpom Semarang sebanyak 1.230 unit. Oleh karena itu, tidak ada sepeda motor yang menggunakan knalpot berbahan bronc.

Denpom Semarang Denpom Center IV/5 Semarang, Kodim 0733/Kota Semarang, Yon Arhanud 15/DBY, Yonif 400/Banteng Raider hingga Balai Diponegoro Profil Peserta Serangan dari Pangdam IV/Diponegoro.

Sekadar informasi, konsumsi tembakau menjadi perhatian utama masyarakat. Pasalnya, suara asap sangat mengganggu untuk didengar. Selain itu, kelelahan bronkus seringkali menjadi akar penyebab masalah suara di masyarakat.

Pemanfaatan asap knalpot pada sepeda motor UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 106 Ayat (3).

Baca: Kerusuhan Bandung, Pria Misterius Nekat Kubur Barang Ilegal di Depan Rumah Mayor TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *