Way Kanan – Way Kanan (29), Sri Hardiansyah asal Lampung membunuh saudara kembarnya Sri Harmudin (29), yang melukai istrinya karena perselisihan pakaian Idul Fitri.
Korban meninggal karena luka di bagian leher akibat ditusuk parang. Sebelum meninggal, korban dan pelaku sempat cekcok di rumah orangtuanya.
Peristiwa mengenaskan ini terjadi di Desa Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, Lampung pada Minggu, 7 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Dua saudara kembar, Sri Hardianyah dan Sri Harmuddin (29), terlibat perkelahian maut tersebut.
Peristiwa ini bermula dari perselisihan istri korban, Dewey, yang berselisih dengan korban saat diberikan baju lebaran oleh orang tua korban, kata AKBP Pratomo Widodo, Kamis, 11 April 2024.
Korban mengambil baju baru, menaruhnya di meja dapur, lalu segera keluar rumah. Namun, selang beberapa waktu korban kembali lagi. Tak terima adik Dewey yang menyerahkan baju baru alih-alih orang tuanya, korban memecahkan gelas dan piring.
“Korban sempat bertengkar dengan adik iparnya Dewey. Mereka sempat adu mulut dan mengatakan bahwa baju lebaran tersebut tidak diberikan langsung oleh orang tuanya, melainkan melalui adik iparnya sebagai perantara,” jelasnya. . AKBP Pratomo Widodo.
Korban yang emosi kemudian mencekik istri pelaku, Dewey sambil memegang parang di tangan kanannya. Pelaku Sri Hardianyah yang baru pulang kerja langsung memisahkan adiknya yang mencekik istrinya.
Korban yang marah kemudian menyerang tersangka dengan parang. Saat itu, pelaku berhasil merampas parang dan langsung melakukan satu tebasan dengan parang tersebut hingga mengenai bagian depan leher korban hingga meninggal dunia, jelas AKBP Pratomo Widodo.
Korban diketahui merupakan saudara kembar pelaku yang memiliki sifat pemarah dan kerap salah paham bahkan adu mulut dengan pelaku.
Usai mendapat laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Polsek Way Kanan langsung mengejar tersangka hingga ditangkap di kawasan Lampung Utara.
Dari tangan pelaku, polisi mengambil barang bukti berupa sebilah pisau tajam, baju kaos berwarna hitam milik korban, kaos dan celana pendek yang dikenakan tersangka, serta sprei berwarna hijau berukuran 2 x 2 meter. darah korban. bintik-bintik
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351. (3) KUHP karena penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan dapat dipidana paling lama 7 tahun penjara,” kata AKBP Pratomo.
Laporan: Memuji Lampung (tvOne)