Tebing Tinggi, Titik Kumpul – Pria paruh baya berinisial A (57) memenggal kepala dan lutut perempuan bernama Ginni Panggabean (38) pemilik tuak. Pelaku sendiri ditangkap pihak Polsek Tebing Tinggi.
Berdasarkan data yang diterima dari Polsek Tebing Tinggi, korban membuka rumah kontrakan di Jalan Bakti A, Kota Tebing Tinggi, Sumut dan Ginni juga membuka warung tuak di depan rumah kontrakan tersebut.
Kabag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan, peristiwa penikaman itu terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024 malam. Ia baru saja pulang ke rumahnya, di depan rumah kontrakan korban.
Ia merasa terganggu dengan musik keras korban dan saat itu sudah larut malam. Lalu, ketel pergi ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau egrek. Kemudian, korban menyayat bagian kepala dan lutut korban.
Korban diketahui menyewa rumah bersama pelaku, dan korban membuka toko tuak hingga pagi hari dengan diiringi musik keras yang mengganggu pelaku, ujarnya. Dan dalam keterangannya, Selasa 13 Agustus 2024.
Korban tidak terima dengan perbuatan pelaku dan melapor ke Mapolsek Tebing Tinggi. Setelahnya, dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Agus mengatakan, A diamankan di rumahnya pada Sabtu, 10 Agustus 2024 lalu. Petugas polisi langsung membawa pelaku ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk diperiksa. “Dia yang dituduh melakukan penganiayaan dan saat ini mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi,” kata Agus.