Indramayu, Titik Kumpul – Makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ketapang Reges, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu banyak yang disegel dengan stiker bertuliskan Dewan Kecamatan.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat stiker menempel di nisan. Stiker itu berlogo DPRD Indramoy.
Sertifikasi tersebut juga memuat nama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri Indramayu dengan Putusan No. 30/pid.B/2022/PN.idm.
Selain itu, ancaman pidana juga dijatuhkan kepada siapa saja yang dengan sengaja merusak sertifikat meterai.
Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, diketahui bahwa sertifikat tersebut bukan produk DPRD Indramoy.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu Adrian Anju Purba mengatakan pihaknya menyelidiki stiker tersebut dan menemukan nomor perkara yang disembunyikan merupakan perkara pidana.
“Kalau dicermati stikernya, itu nomor perkara putusan pidana. PN Indramayu belum melaksanakan putusan pengadilan pidana,” kata Adrian di Apkabar Indonesia Siang tvOne, Rabu 16 Oktober 2024.
“Sesuai dengan hukum pidana, jaksa bertanggung jawab atas putusan pidana yang dibuat oleh pengadilan, sehingga pengadilan tidak memberikannya,” lanjutnya.
Kepala Desa Panindangan Kulon mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah videonya viral di media sosial.
Namun, hingga saat ini belum diketahui apakah orang tersebut membubuhkan banyak segel kuburan.