Titik Kumpul Tekno – Florida akan menjadi negara bagian AS pertama yang melarang anak di bawah 17 tahun menggunakan platform media sosial.
Dalam melakukan hal ini, Florida mengikuti kebijakan serupa yang sebelumnya diterapkan oleh negara bagian AS lainnya seperti Arkansas, Louisiana, Ohio, dan Texas.
Larangan itu dituangkan dalam rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan ke Majelis Nasional pekan ini setelah mendapat persetujuan mayoritas anggota Majelis Nasional, seperti dilansir laman Daily Mail, Kamis, 1 Februari 2024.
RUU yang melarang akses anak-anak terhadap media sosial disahkan di parlemen oleh gabungan Partai Republik dan Demokrat 106:13.
Ada aturan yang mengharuskan perusahaan platform media sosial mana pun untuk menutup akun milik orang yang berusia di bawah 17 tahun dan menerapkan sistem verifikasi pihak ketiga.
Untuk memudahkan proses pemilihan pemilik akun media sosial yang dioperasikan oleh anak di bawah umur, diperlukan sistem verifikasi eksternal.
Platform media sosial seperti Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), TikTok dan X harus menghapus akun anak di bawah umur di Florida dan mencegah mereka membuat akun baru, bahkan dengan izin orang tua.
Jika platform media sosial tersebut melanggar aturan, maka platform tersebut harus membayar sejumlah uang hingga $10.000 (R157,7 juta) kepada penggugat.
RUU tersebut menyatakan bahwa platform media sosial dapat membahayakan kesehatan mental anak-anak dan bahwa perusahaan yang menjalankannya menciptakan fitur-fitur yang membuat anak-anak dan remaja ketagihan.
Julia Friedland, wakil sekretaris pers gubernur Florida, mengatakan RUU tersebut masih harus melalui proses legislatif. Gubernur (Ron DeSantis) akan meninjau RUU ini setelah selesai dan dikirim ke kantor kami (gubernur), katanya.