Depok – Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan Wali Kota Depok yang diajukan orang tua mahasiswa. Putusan penolakan putusan tersebut dikeluarkan pada 11 September 2023 melalui komputer (e-court) dalam putusan nomor 44/G/TF/2023/PTUN.BDG. Majelis Hakim PTUN Bandung menerima tanpa Wali Kota Depok sebagai tergugat dengan menyatakan upaya hukum penggugat masih prematur.
“Kami para orang tua siswa sangat kecewa dengan keputusan PTUN Bandung. Yang paling mengejutkan, keputusan tersebut lebih mengutamakan masalah administrasi daripada keadilan itu sendiri,” kata salah satu orang tua siswa, Rabu, 13 September 2023. mereka mengajukan gugatan, Cicih Kurnaesih.
Upaya orang tua tidak berhenti sampai di situ. Mereka akan berupaya lebih lanjut agar para siswa tetap bisa bersekolah di gedung SDN Pondok Cina 1 tanpa harus mengungsi.
Untuk itu, kami akan mengambil langkah konstitusional lainnya agar siswa SDN Pondok China 1 dapat bersekolah di gedung SDN Pondok China 1 di Jalan Margonda Raya tanpa harus mengungsi, tegasnya.
Keputusan tidak menerima gugatan yang diajukan orang tua siswa SDN Pondok China 1 terkait tiga tuduhan. Yakni, Surat Perintah berupa penerbitan surat nomor 593/281-BKD tanggal 9 Juni 2022 tentang Persetujuan Perubahan Penggunaan Barang Milik Kawasan. Kedua, surat perintah nomor 953/608-BKD tanggal 8 November 2022 tentang izin penghancuran Gedung Pendidikan Orang Dewasa Mpondok China 1.
Ketiga, tindakan Pemerintah berupa serangkaian tindakan mulai dari penerbitan dua izin hingga perintah penghancuran gedung SDN Pondok China 1 pada 11 Desember 2022, semuanya dilakukan oleh Wali Kota Depok, ”dia ujar Ikhsan Luthfi Wibisono dari kelompok informasi SDN Pondok China 1.
Dia mengatakan Wali Kota Depok melanggar hak pendidikan siswa di SDN Pondok Cina 1 karena dianggap tidak memberikan pelayanan dan fasilitas serta menjamin penyelenggaraan pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi.
“Kami menyayangkan dan mengungkapkan kekecewaan kami atas keputusan tersebut. Keputusan ini menunjukkan sikap panitia PTUN Bandung yang terus menerus melanggar hak siswa untuk belajar di SDN Pondok China 1,” tegasnya.
Keputusan ini pun disebut-sebut menjadi preseden buruk dan menjelek-jelekkan PTUN yang seharusnya menjadi wadah koreksi bagi pejabat pemerintah yang melakukan perbuatan melawan hukum dan bertindak melawan hukum.
Oleh karena itu, putusan a quo jelas tidak memenuhi rasa keadilan para pemohon dan juga para pemohon serta kuasa hukumnya. “Tim advokasi SDN Pondok China 1 yang meliputi LBH Jakarta, LBH PSI dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office sedang mempertimbangkan upaya banding,” tutupnya.
Baca beberapa artikel menarik dan informatif di tautan ini.