Konawe Selatan, Titik Kumpul – Baru-baru ini, guru honorer bernama Supriyani kedapatan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap siswanya dan dibebaskan. Hakim memutuskan tak bersalah melakukan pencabulan terhadap anak berinisial D di SD Baito 4, Kabupaten Konawe Selatan.
Diketahui, persidangan dipimpin hakim majelis Stevie Rosano yang beranggotakan Vivi Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo. Pengumuman bebasnya guru honorer Supriyani di Konawa Selatan berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 10.30 Wita.
Dalam putusannya, Stevie Rosano mengatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pemukulan anak di SDN 4 Baito Konave Selatan. Hal itu berdasarkan alat bukti, saksi ahli, dan saksi TKP yang dihadirkan kuasa hukum Supriyani dalam persidangan yang berlangsung Kamis 24 Oktober 2024.
Pengadilan memutuskan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudihardjo tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah atas tindak pidana yang didakwakan, kata Hakim Stevie Rosano, dikutip Titik Kumpul, Senin 25 November 2024.
Alhasil, pernyataan hakim tersebut disambut gembira para pengunjung sidang. Beberapa guru sekolah yang menunggu di belakang kursi Supriyani langsung menghampirinya dan memeluk guru honorer yang mengajar di SDN 4 Baito Konawe Selatan sejak tahun 2009 itu.
Diberitakan sebelumnya, pada April 2024 kasusnya dilimpahkan ke polisi, pihak Supriyani berusaha berdamai dengan keluarga siswa SD yang mengaku melakukan pemukulan. Namun orang tua siswa tak mau mengabulkan permintaan Supriyani.
Menurut keluarga Supriyani, orang tua siswa SD tersebut diketahui mengaku telah meminta sejumlah uang perdamaian sebesar Rp 50 juta kepada Kapolsek. Namun Supriyani tidak setuju karena tidak punya uang dan tidak pernah memukuli korban.
Alhasil, lewat kasus ini, Supriyani mendapat simpati masyarakat karena statusnya hanya sebagai guru honorer biasa yang difitnah. Banyak warganet yang mendukung tuntutan balik tersebut dan ingin membuat petisi.
“Siapkan petisi untuk menyerukan pengembaliannya,” tulis akun @luqmanulkhakim di kolom komentar tempat kasus tersebut diunggah.
“Bawa gurunya pergi, kamu tidak mau kalah, cobalah pengacara yang baik untuk membantu guru ini,” baca komentar yang sama dari akun @denarghaffandy.