Direktur Jenderal Titik Kumpul – Pendidikan Islam (Pendis) Mohammad Ali Ramdhani berjanji akan memberikan Tunjangan Cuti (THR) kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Anggaran Pemutusan Hubungan Kerja (THR) dan gaji ketigabelas dibagikan kepada seluruh pegawai binaan Kementerian Agama.
Berdasarkan informasi Kementerian Agama RI pada 26 Maret 2024, anggaran yang dialokasikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pejabat Publik. , pensiunan, pensiunan. mereka yang menerima pensiun dan subsidi. Pada tahun 2024.
“Kami juga memberikan THR kepada guru PAI,” kata M Ali Ramdhani, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.
Dikatakannya, saat ini ada dua kelompok guru PAI yang bekerja. Pertama, yang ditunjuk Kementerian Agama. Yang terakhir ini ditunjuk oleh Dewan. Terkait pembayaran tunjangan profesi guru (TPB), Kementerian Agama tidak pernah membedakan kesejahteraan guru dengan PAI. Anggaran tahunannya mencapai 4,5 miliar.
“Untuk THR, Kemenag akan menyerahkannya kepada guru PAI yang ditunjuk Kemenag dan Pemerintah. Dana yang dialokasikan dari APBD kita salurkan ke daerah,” ujarnya.
Pimpinan partai menggelar rapat, hasilnya guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda akan digaji Kemenag. Sementara itu, akan ada surat pernyataan khusus bagi guru PAI yang diangkat oleh Pengurus.
“Kita rapat pengurus, THR guru MYP yang diangkat baik Kemenag maupun Pemda akan dibayar Kemenag. Nanti akan ada surat khusus untuk guru MYP yang diangkat Dewan. Pastikan tidak ada duplikasi,” ujarnya.
Sesuai Petunjuk Teknis Kementerian Keuangan Nomor 15 Tahun 2024, Kementerian Agama Pusat berupaya melakukan sosialisasi THR secara cepat.
“Jangan 10 hari sebelum libur. Kalau tidak bisa dibayarkan, THR bisa dibayarkan setelah libur,” kata guru besar UIN Bandung itu.