Pulau Sumbawa – Akbar Serosa, seorang guru honorer di Sekolah Menengah Pertama Taliwang No. 1 Pulau Sumbawa, dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswanya yang tidak mengakui anaknya tidak mau mengikuti kegiatan doa bersama di sekolah. Untuk dikalahkan.
Akbar disebut-sebut pernah menjadi guru besar Islam di SMKN 1 Taliwang. Ia ditetapkan sebagai terdakwa berdasarkan laporan orang tua yang tidak mengakui anaknya dipukuli. Akbar mengambil tindakan indisipliner karena siswa tersebut tidak mau diajak mengikuti sholat berjamaah yang sudah menjadi program di sekolah.
Ketua panitia SMK 1 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Taliwang Mustakim Patawari meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa membebaskan Akbar Sarosa dari segala proses hukum.
“Tindakan Akbar bertujuan untuk menghukum siswanya yang menaati kurikulum sekolah. Apalagi pukulan tersebut tidak menimbulkan luka serius atau cacat tetap, kata Mustaqim, dikutip dari Instagram @terang_media, Jumat 6 Oktober 2023.
“Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim sebagai benteng terakhir keadilan mengkaji permasalahan ini secara serius. “Kami menuntut agar Akbar Sarosa mendapatkan kembali kebebasannya,” lanjutnya.
Mustakim mengatakan, jika Akbar terbukti bersalah maka akan menjadi preseden buruk bagi profesi guru. Dia mengatakan kasus Akbar harusnya menjadi yang pertama dan terakhir. Guru seharusnya tidak lagi dituntut atas perbuatannya yang bertujuan mendidik.
“Hari ini Akbar yang jadi korban. Mungkin besok atau lusa Profesor Siti, Profesor Amina, dan Profesor Ahmed akan ketahuan. Kalau begitu, saya khawatir tidak ada yang mau jadi guru”, kan? menyatakan.
“Demikian pula guru tidak lagi peduli terhadap siswanya. Guru akan menjadi acuh tak acuh. Terserah bapak/ibu siswanya mau cerdas, bermoral, atau bodoh. Kalau begitu, akan berbahaya bagi pendidikan masyarakat. “, tutupnya
Pihak sekolah bersama PGRI dan Ikatan Guru Islam Indonesia (AGAII) mengajukan pernyataan sikap kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa dengan tiga tuntutan: agar Akbar Sarosa dilindungi dari segala proses hukum, agar pendidikan diberikan perlindungan hukum. . profesi guru dan segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi guru.