Habib Segaf Baharun Ungkap 3 Macam Riba yang Dapat Menghancurkan Hidup

Pasuruan – Pengurus Pondok Pesantren Wadda’wah (Dalwa) Darullughah Bangil, Pasuruan, Habib Segaf Baharun mengungkap tiga jenis riba yang merusak kehidupan masyarakat.

Dikatakannya, riba merupakan riba yang pertama dari tiga jenis riba. Riba merupakan salah satu bentuk penukaran uang dengan uang, walaupun ada tambahan jumlah nominalnya.

“Sekarang contoh sederhananya adalah membeli mata uang baru saat lebaran. “1 juta dibeli dengan 1 juta lalu ditambah 100.000, nah itu riba,” kata Habib Segaf, dilihat di YouTube Masjid Nur Syamsiah, Kamis 21 September 2023.

Dapat dijelaskan bahwa riba adalah salah satu bentuk riba yang menukarkan suatu barang yang sama tetapi kualitas dan kuantitasnya berbeda. Hal ini, katanya, dapat menghancurkan kehidupan atau menjadikannya neraka.

“Lalu bagaimana solusinya (untuk menghindari kesusahan)? “Kamu tinggal tukar 1 juta dengan 1 juta, lalu yang 100.000, bilang saja ‘Ini hadiah atas jasamu’ dan selesai,” sarannya.

Beliau kemudian melanjutkan: “Keuangan adalah bunga yang dapat menghancurkan nyawa.” Riba Yad adalah transaksi jual beli dimana dua pihak mempunyai barang (produk) yang sama tetapi dalam jumlah yang berbeda dan penyerahan (delivery) barang tersebut tertunda oleh salah satu pihak. dari para pihak.

“Misalnya mau beli 1 dollar seharga Rp 14.000, sudah bayar ke penjual, tapi dollarnya diam di rumah, ini bunganya.” “Harusnya siapkan dollarnya dulu baru bayar,” ujarnya.

Lebih lanjut Habib Segaf mengungkapkan bahwa riba gharar atau biasa disebut rentenir merupakan riba yang ketiga. Riba, kata dia, merupakan yang paling berbahaya dan meluas di masyarakat.

“Ada orang yang meminjamkan uang Rp 1 juta kepada orang lain dengan syarat harus membayar 100.000 lebih setiap bulannya.” “Misalnya seseorang meminjam 1 juta selama tiga bulan, maka ia membayar 1,3 juta, itu gharar-riba, jelasnya sambil memberi contoh.

“Kalaupun hanya 1 persen, tidak masalah, lima puluh pun tidak boleh. Tentu saja uang misalnya yang kita dapat, seperti, “Mau sejuta?” “Situasinya dipijat dulu,” itu riba gharar,” jelasnya.

Anda dapat menemukan artikel edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *