JAKARTA, WIWA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang pada Senin, 5 Agustus 2024 atas kasus pembunuhan bayi artis Tamara Tiasmara dan Anker Dimas, Dante.
Tamara Diasmara dan Anger Dimas hadir dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi. Anchor Dimas terlihat bersama seorang wanita dan tampak sedang menggendongnya serta duduk di sampingnya. Gulir untuk cerita selengkapnya!
Lima orang saksi hadir di tempat saksi atau ICP (TKP). Masing-masing saksi diketahui bernama Dharma Anwar Hudabiya, Surya Lestari, Sardono, Muhammad Reja, dan Wahyudin.
Dharma Anwar Hudabiya menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Sedangkan terdakwa Yudha Arbandi mengenakan kemeja putih dan berkacamata. Yuda tampak mencatat banyak hal sembari mendengarkan keterangan saksi.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa terdakwa Yuda Arbandi melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan meninggalnya Dante (6).
Uda didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP karena pembunuhan berencana. Dalam dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP, yaitu perampasan nyawa seseorang dengan sengaja, didakwakan terhadap Yehuda.
Jaksa penuntut negara menuntut Yuda dengan dakwaan kedua atas penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian.