Titik Kumpul Lifestyle – Kasus akun gosip Lambe Turah belakangan ini menarik perhatian banyak pihak, terutama para pedagang dan pemilik merek. Masalah yang dihadapi Lambe Turah mewakili perlindungan merek-merek utama dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif saat ini.
Pada tahun 2018, merek Lambe Turah didaftarkan oleh seseorang yang bukan pemilik akun aslinya. Mundur?
Baru pada tahun 2023 pemilik aslinya, Argo Dinar (Dino), menyadari bahwa merek dagang yang identik dengan akun gosipnya telah didaftarkan oleh pihak ketiga. Akhirnya proses hukum yang panjang pun dilakukan, hingga Dino mengajukan gugatan pencabutan merek pada tahun 2024.
Dalam proses hukumnya, terungkap bahwa pihak yang mendaftarkan merek Lambe Turah tidak memiliki akses untuk mengelola akun tersebut sehingga diperbolehkan menggugat Dino.
Merek bukan sekedar nama atau simbol yang diasosiasikan dengan suatu produk atau jasa. Merek mencerminkan identitas, reputasi, dan nilai perusahaan atau mitra individu.
Dalam konteks komunikasi, branding menjadi landasan dalam membangun hubungan emosional dengan konsumen. Prof Dr Dorien Kartikatikawangi, M.Si, Wakil Presiden Perhumas Indonesia, menekankan bahwa membangun dan melindungi reputasi merek memerlukan waktu, komitmen, dan stabilitas. “Membangun dan melindungi reputasi merek adalah kuncinya. Membangunnya membutuhkan waktu, komitmen dan konsistensi, namun menghancurkannya membutuhkan waktu. Melindungi reputasi Anda secara luas, baik secara internal maupun eksternal. Ini akan menjamin keberlanjutannya,” kata Dorien.
Dengan kemajuan teknologi, perusahaan kini memiliki alat yang lebih canggih untuk melindungi mereknya. Misalnya, Inisiatif Digital Nasional 1000 Digital yang diprakarsai oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung inovasi dalam perlindungan merek. Salah satu awal keberhasilan program ini adalah Mebiso yang berbasis di Surabaya. Mebiso telah mengembangkan Trademark Analyzer menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang memungkinkan pengguna mendapatkan hasil analisis merek dagang dalam waktu kurang dari 5 menit.
Dalam acara bertajuk ‘UpMarks! Merek-merek yang DIMOWERED AI: Memanfaatkan AI untuk Perlindungan Merek Unggul, Mebiso telah bermitra dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk membahas hak kekayaan intelektual. Acara ini menyoroti pentingnya perlindungan merek melalui teknologi AI dan memberikan panduan praktis bagi bisnis.