Jakarta, Titik Kumpul – Irish Bella resmi menikah dengan Haldy Sabri pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Haldy menghadiahkan maswakin atau mahar berupa bangunan masjid kepada Irlandia. Ini merupakan pernikahan kedua Irish Bella setelah bercerai dengan Ammar Zoni.
Lantas bolehkah masjid memberikan mahar atau mahar dalam sebuah pernikahan? Dalam video yang diunggah di akun YouTube TV MUTIARA99, Ustaz memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
“Baru-baru ini sedang viral di media sosial, televisi, dan lain-lain bahwa seorang aktris menikah dengan pria dengan menggunakan mahar masjid. Di sini kita mengkaji persoalan yurisprudensi, apakah diperbolehkan masjid ‘menggunakannya sebagai mahar’. katanya. Ustaz yang tidak dicantumkan namanya, pada Senin 28 Oktober 2024.
Ustaz membeberkan kriteria barang yang bisa dijadikan mahar atau mahar dalam sebuah pernikahan, artinya segala sesuatu yang bisa dijadikan alat tukar jual beli.
“Apa saja kriteria barang-barang yang dapat dijadikan mahar? Di sini dijelaskan dalam kitab tersebut (membaca kutipan ayat tersebut) bahwa apa saja yang dapat dijadikan alat tukar jual beli dapat dijadikan sebagai alat tukar. mahar,” kata Oustaz.
“Mengenai barang-barang yang dapat dijadikan sebagai alat tukar buah beri, itu adalah barang-barang yang memuat syarat-syarat yang disebutkan di atas dalam bab jual beli. Artinya, mahar yang dapat dijadikan hadiah sama saja dengan sesuatu yang Bisa dijadikan alat tukar jual beli,” imbuhnya.
Masjid itu (membaca ayat) kata Imam Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, masjid itu harus wakaf, sedangkan wakaf kalau benda yang diberikan itu diserahkan kepada Allah. Tidak bisa menjadi milik orang lain,” lanjutnya.
Ustaz mengungkapkan, masjid haruslah wakaf dan milik Allah, bukan milik pribadi siapa pun. Masjid tidak dapat dihibahkan, diperjualbelikan, oleh karena itu masjid tidak dapat dijadikan mahar atau mahar dalam perkawinan.
“Kita ke masjid, itu milik Allah, bukan milik pribadi seseorang, ke masjid. Jadi kalau sudah menjadi masjid, tidak bisa diberikan kepada siapa pun,” kata Ustaz.
“Barang dan benda wakaf seperti masjid tidak bisa diperjualbelikan. Kalau tidak bisa diperjualbelikan berarti bukan tsaman, kalau bukan tsaman tidak bisa dijadikan mahar,” imbuhnya.
“Kalau nikahnya masih sah, kendalanya hanya maharnya yang tidak sah,” kata Ustaz.