Hari Anak Nasional, Sudah Amankah Anak Indonesia dari Kasus Kekerasan?

VIVA Lifestyle – Setiap tahunnya, tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Hans merupakan saat yang penting untuk meningkatkan kesadaran sosial dan berpartisipasi dalam menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi dalam martabat manusia. Mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Namun sayangnya, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia setiap tahunnya mengkhawatirkan. Berapa banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia? Lanjutkan menelusuri seluruh artikel di bawah ini.

Jasra Putra, Wakil Direktur Otoritas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengungkapkan data kekerasan anak terbesar di Indonesia terjadi pada tahun 2022.

Penilaian nasional yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2022 menemukan bahwa dari 6 juta responden, hampir 36 persen, atau sekitar 2,1 juta, pernah mengalami ancaman di lingkungan Satuan Pendidikan Nasional. 

Saat dihubungi VIVA.co.id melalui telepon, ia mengatakan, “Data peralihan UN dilakukan melalui asesmen nasional dari SD ke SMA yang melibatkan 6 juta responden dari berbagai bidang pendidikan.”

“Hampir 36 persen anak ditemukan terancam di satuan pendidikan. Saya kira ini big data yang merupakan salah satu asas lahirnya Permendikbud Nomor 4623 Perubahan Nomor 2023.” dan penyelesaian kekerasan di satuan pendidikan.”

Misalnya saja kasus KPAI sepanjang tahun 2023, dilaporkan lebih dari 100 kasus pengancaman, kata Jasra. 

Jasra menambahkan, data kasus kekerasan terhadap anak yang tidak dilaporkan ibarat fenomena gletser.

Oleh karena itu, menurut Mendikbud, ada tiga dosa di bidang pendidikan: pelecehan, intoleransi, dan kekerasan seksual yang tidak terselesaikan. 

“Meski sudah ada MoU dengan delapan kementerian dan lembaga, Kementerian Dalam Negeri termasuk KPAI, Komnas HAM, LPSK, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memimpin,” ujarnya. 

Sementara itu, Jasra mengatakan, jumlah kasus anak korban bullying di bidang pendidikan mandiri pada tahun 2023 akan berjumlah 137 kasus, berdasarkan data pengaduan ke KPAI. 

“Pada tahun 2023, terdapat 392 kasus kekerasan terhadap anak di sektor pendidikan. Misalnya saja kasus anak yang di-bully di suatu satuan pendidikan sebanyak 137 kasus, kata Jasra.

Kasus kedua adalah anak-anak yang terdampak fasilitas pendidikan yang kurang memadai. Misalnya saja PPDB Online yang menangani anak-anak yang tidak bisa mengakses pendidikan karena situasi perekonomian di wilayah 3T (terbelakang, marginal dan eksternal). 

Jasra menambahkan, kasus anak terdampak kebijakan sekolah terbesar ketiga adalah kasus terbaru di Medan, dimana orang tua protes dan anak tidak bersekolah. Atau karena situasi epidemi, orang tua tidak mampu atau tidak mau membayar biaya sekolah, sehingga anaknya tidak dapat mengikuti ujian atau proses belajar. 

“Ini adalah kasus-kasus penting terkait pendidikan yang akan diselesaikan pada tahun 2023,” ujarnya.

Sedangkan dibandingkan tahun 2024, terdapat 84 kasus kekerasan anak di dunia pendidikan hingga bulan Juni. Dari klaster kasus tersebut, jumlah anak korban bullying di satuan pendidikan masih menjadi yang tertinggi yakni sebanyak 35 orang.

Jumlah kasus terbesar kedua pada klaster ini adalah anak-anak yang terkena dampak kebijakan sekolah, yaitu sebanyak 25 kasus. Sementara untuk kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2023, KPAI akan memasukkannya ke dalam perlindungan khusus anak.

Pada tahun 2023, terdapat 411 kasus kekerasan fisik dan psikis yang dilaporkan, sedangkan pada tahun 2023 terdapat 762 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke KPAI. 

“Termasuk anak-anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi dan kekerasan. “Sebanyak 1.866 kasus kekerasan terhadap anak telah dilaporkan kepada kami,” kata Jasra.

Kedua, perlindungan khusus terhadap 15 jenis anak, misalnya anak darurat, anak yang berkonflik dengan hukum minoritas dan anak terisolasi, data anak yang tereksploitasi secara ekonomi 71 kasus,” jelas Jasra.

“Hingga Desember 2023, pengaduan tentang perlindungan khusus sebanyak 3.877 kasus, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 1.866 kasus, pengaduan sebanyak 1.569 kasus, pendidikan sebanyak 329 kasus, dan ancaman sebanyak 137 kasus,” tambah Jasra. 

Di sisi lain, dari kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2024 hingga Juni tahun ini, pada tahun 2023 terdapat 101 kasus kekerasan fisik dan psikis, sedangkan kasus kekerasan seksual dilaporkan pada tahun 2023. Terdapat 116 kasus yang dilaporkan ke KPAI.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *