Hati-hati, Modus Baru Judi Online Merasuki Media Sosial

Titik Kumpul, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melalui Badan Pengendalian Fungsi Informasi (PAI), Direktorat Fungsi Informasi (Aptika), kembali menindak 27.334 subjek terkait perjudian online (judol) yang tersebar di media sosial.

Marroli J. Indarto, Direktur Informasi dan Komunikasi, Politik, Hukum, dan Keamanan Direktorat Jenderal IKP Kemenkomdigi mengatakan, dari 27.334 konten terkait judol, ada tiga akun Instagram yang memiliki jumlah pengikut banyak.

Ketiga akun tersebut adalah @aboutjapan.drama dengan 456.000 pengikut, akun @sepuh_majongg dengan 112.000 pengikut, dan @wulancimoci dengan 142.000 pengikut. Ia mencontohkan, ada keterkaitan antar akun tersebut dan terbukti mempromosikan perjudian online.

Diketahui, Kemenkominfo melakukan penindakan pada 20 Oktober hingga 22 November 2024 terhadap total 352.719 materi judo.

Datanya adalah 325.582 website dan IP; 14.915 topik/akun di platform Meta; 3.039 di Google/YouTube;

Sejak tahun 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah memblokir total 5.232.087 konten terkait perjudian online. Ia mengatakan, meningkatkan literasi keuangan adalah kunci untuk melindungi diri agar tidak terjerumus ke dalam perangkap “jiu-jitsu”.

Masyarakat perlu memiliki pengetahuan yang cukup untuk memahami konsep dasar keuangan, seperti pentingnya mengelola anggaran, menghindari utang konsumen, dan menabung untuk masa depan.

“Berjudi online bukan cara untuk memperbaiki keadaan keuangan, malah justru merugikan stabilitas keuangan. Seringkali judol mengiming-imingi kita dengan janji untung besar dalam jangka pendek. Namun kenyataannya justru kerugian,” kata Marroli, Sabtu, 23 November 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *