Heboh Konsesi Tambang buat Ormas Keagamaan, Ini Respon Mathlaul Anwar

Titik Kumpul – Mathla’ul Anwar, salah satu organisasi keagamaan terbesar ketiga di Indonesia yang lahir pada tahun 1916, sangat mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 dan Pengusahaan Batubara.

Menyikapi kelebihan dan kekurangan yang muncul di masyarakat, dalam suasana spiritualitas yang mendalam, kami menegaskan bahwa program pemerintah harus sejalan dengan motto Matlaul Anwar: ‘Menyelenggarakan Umat untuk mempersatukan bangsa.’ “, demikian keterangan resmi Pengurus Matlaul Anwar, Sabtu 8 Juni 2024.

Bahwa hasil pertambangan tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, namun juga organisasi keagamaan khususnya Matlaul Anwar yang lahir sebelum berdirinya republik pada tahun 1916, dimana lembaga ini turut terlibat dalam membantu pemerintah meningkatkan sumber daya manusia.

Sebagaimana dalam UUD 1945, Pasal 33 ayat (3) menyatakan: “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” 

Hal ini relevan bila kawasan Izin Pertambangan Khusus (SMP) diperuntukkan bagi umat beragama dan dikelola dengan baik. Dengan terbitnya keputusan pemerintah ini, Matla’ul Anwar siap mendukung dan aktif dalam penerapan kebijakan ekonomi berkeadilan di masyarakat Indonesia, khususnya membantu masalah pendidikan, dakwah dan sosial.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya di bidang mineral dan batubara. Ketentuan ini memungkinkan badan usaha yang tergabung dalam organisasi masyarakat keagamaan (armas) dapat mengelola produksi batubara pada periode 2024-2029. 

Diketahui, Pasal 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan dan Penggalian. Izin ini dan alasannya dijelaskan dalam peraturan yang berlaku saat ini. 

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, APD dapat diusulkan menjadi prioritas bagi badan usaha yang tergabung dalam organisasi masyarakat keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A ayat (1) dalam salinan PP 25 Tahun 2024 yang dikutip, Jumat. , 31 Mei 2024

Dijelaskannya, wilayah yang diberikan kepada pemegang izin adalah wilayah SMP atau IUPK. Berdasarkan bagian 2 pasal yang sama, VIUPK yang dapat dikuasai badan usaha suatu ormas keagamaan adalah suatu tempat pertambangan yang pernah atau sudah beroperasi. 

Misalnya, jika ada perusahaan batubara yang tidak memperbarui kontrak dengan VIUPK, maka wilayahnya bisa dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan. Jadi, Anda juga mendapatkan manfaatnya. 

Namun berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan pemilik wilayah tersebut dilarang melakukan kerja sama dengan pemilik perjanjian pengusahaan batubara (PKP2B) atau dengan perusahaan atau pihak yang terkait dengan perusahaan sebelumnya.

Baca artikel populer menarik lainnya di link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *